Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain soal UKT, Ini Aturan Menteri Nadiem Makarim yang Tuai Kritik

image-gnews
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan izin sementara kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada Senin, 27 Mei 2024 lalu. Ia berujar akan membatalkan kenaikan UKT tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH.

Kebijakan kenaikan UKT tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Nadiem membatalkan kenaikan UKT itu karena mendengar aspirasi dari pelajar, keluarga, dan masyarakat. Namun, ia tidak menjawab pertanyaan apakah aturan yang menjadi dasar kenaikan UKT itu akan dicabut atau hanya ditunda. 

Selama masa jabatannya, pendiri Gojek ini sering mengeluarkan aturan yang menuai kritik publik hingga ditarik kembali. Selain aturan kenaikan UKT, apa saja aturan Kemendikbudristek yang menuai kontroversi?

1. SKB 3 Menteri Seragam Sekolah dan Atribut Khusus Agama

Melansir dari laman resmi Kemendikbudristek, Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil sempat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama, karena itu merupakan hak individu. “Saya tekankan bahwa agama apapun, keputusan untuk memakai seragam dan atribut berbasis keagamaan di sekolah negeri di Indonesia adalah keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem pada Rabu, 3 Februari 2021.

Tak lama setelah SKB diumumkan, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan disetujui kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kebijakan itu dengan beberapa alasan.

Dalam amar putusan Perkara Nomor 17 P/HUM/2021, MA menyatakan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah ini bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di atasnya. 

“Mengabulkan permohonan persetujuan hak uji materiil dari Pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat,” demikian petikan amar keputusan yang diperoleh Tempo dari Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Sabtu, 8 Mei 2021.

2. Ekstrakurikuler Pramuka Tak Wajib

Dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024, Nadiem memutuskan tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka bagi sekolah mulai dari tingkat dasar hingga atas. Namun, ia menegaskan tidak menghapus kegiatan tersebut dari kurikulum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nadiem menjelaskan bahwa aturan itu tetap mewajibkan sekolah menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka, namun tidak mewajibkan siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut. “Saya mau rekonfirmasi bahwa keputusan dari Permen, pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah, namun tidak wajib untuk semua anak yang mengikuti ekskul tersebut,” ucapnya dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024 .

Nadiem berujar  sedang mendiskusikan kemungkinan kerja sama dengan satuan pengelola Gerakan Pramuka, yaitu Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memasukkan nilai-nilai pramuka dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5. Ia menegaskan, tidak memiliki rencana yang sama sekali untuk menambah atau mengurangi mata pelajaran dalam memasukkan nilai-nilai tersebut.

3. Cabut Rekomendasi Panduan Buku Sastra

Kemendikbud menarik dan merevisi Buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” (2024). Publik menilai isi atau beberapa judul dalam buku tersebut memuat unsur kekerasan dan pornografi. 

"Jadi betul bahwa buku panduan itu sudah ditarik. Mohon tidak menggunakan dan menyebarkan versi digitalnya lebih lanjut," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan atau BSKAP Kemdikbudristek Anindito Aditomo kepada Tempo pada Jumat, 31 Mei 2024. 

Anindito menjelaskan versi awal buku panduan itu untuk sementara sudah ditarik. Kemendikbud akan merevisi buku itu berdasarkan masukan-masukan yang mereka terima. 

Salah satu lembaga yang memberi masukan adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Pertama, memastikan buku sastra yang direkomendasi masuk pada kurikulum tidak memuat SARA, kekerasan fisik/psikis, pornografi, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

Kedua, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna harus memperhatikan prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, mementingkan kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup atau hidup abadi dan perkembangan anak serta diberikan penghargaan terhadap pendapatan anak.

Ketiga, dalam proses pemilihan buku sastra dan perbaikan buku panduan pengguna akan melibatkan psikologi anak, agamawan, pemerhati anak, pakar pendidikan, ahli sastra, guru, serta forum anak.

ANDI ADAM FATURAHMAN | DEWI NURITA | INTAN SETIAWANTY | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan editor: Wapres Ma'ruf Amin ke Papua, Tinjau Progres Percepatan Pembangunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

2 hari lalu

BEM Unpad membacakan pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat survei terbaru kriteria rektor ideal dan kondisi kampus.


PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

3 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Kasus dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan ke proses hukum.


Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

3 hari lalu

Ahmad Yuli Setiawan dinyatakan diterima di Fakultas Peternakan (Fapet) UGM tahun 2024 melalui jalur SNBP. Istimewa
Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

Bagaiman cerita Awan meraih prodi impian di UGM?


Seleksi Mandiri Unpad Digelar Besok, Ini 4 Kendala yang Biasa Terjadi Saat Ujian Daring

3 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Seleksi Mandiri Unpad Digelar Besok, Ini 4 Kendala yang Biasa Terjadi Saat Ujian Daring

Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menggelar ujian Seleksi Mandiri atau SMUP secara daring pada Sabtu, 29 Juni 2024. Jumlah pendaftar menurut panitia pelaksana SMUP Juli Rejito sebanyak 1.788 orang. "Data dari tahun sebelumnya yang tidak ikut ujian sekitar 20 sampai 30 persen," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.


Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

4 hari lalu

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan aksi menginap dengan mendirikan tenda di depan Gedung Balairung UGM, pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Michelle Gabirela
Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

UGM menyediakan kuota sebanyak 320 kursi bagi mahasiswa baru program studi sarjana (S1) Hukum pada tahun akademik 2024/2025.


6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

Daftar PTN menawarkan program studi S1 kedokteran 2024 dengan uang pangkal kurang dari Rp 150 juta.


Biaya Kuliah Kedokteran Unair 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

5 hari lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Biaya Kuliah Kedokteran Unair 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Rincian UKT dan IPI S1 Kedokteran Unair 2024 jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri.


Daftar Kampus Prodi Kedokteran dengan UKT Jalur Mandiri di Bawah Rp 20 Juta

6 hari lalu

Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. TEMPO/Aris Andrianto
Daftar Kampus Prodi Kedokteran dengan UKT Jalur Mandiri di Bawah Rp 20 Juta

5 PTN yang membuka seleksi jalur mandiri S1 Kedokteran dengan UKT di bawah Rp 20 juta pada 2024


Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti 2024

6 hari lalu

Dengan membawa foto pahlawan reformasi, mahasiswa Trisakti mengenang tragedi penembakan terhadap 4 mahasiswa. Upacara ini diadakan di halaman kampus Universitas Trisakti. Jakarta, 12 Mei 2015. TEMPO/Subekti
Biaya Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti 2024

Universitas Trisakti membuka seleksi jalur ujian saringan masuk (USM), termasuk S1 Pendidikan Dokter


Seratusan Emak-emak Demo, Sebut PPDB Kota Depok Amburadul dan Tuntut Transparansi

6 hari lalu

Seratusan emak-emak relawan DKR Kota Depok berunjuk rasa PPDB di SMAN 4 Depok di Jalan Jeruk Raya, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Selasa, 25 Juni 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Seratusan Emak-emak Demo, Sebut PPDB Kota Depok Amburadul dan Tuntut Transparansi

Seperti juga unjuk rasa yang telah mereka lakukan setahun lalu, massa DKR menilai banyak persoalan dalam proses PPDB, termasuk pada tahun ini.