Partai Buruh bakal gugat UU Tapera ke MK
Kritik teranyar datang dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Said mengungkap ada enam poin alasan menolak iuran Tapera. Pertama, Tapera tidak memberikan kepastian pekerja untuk memiliki rumah. Kedua, Pemerintah juga lepas tanggung jawab dengan tidak menyisihkan anggaran untuk Tapera.
Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup di tengah daya beli buruh yang diklaim turun 30 persen (tiga puluh) persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja. Keempat, kebijakan Tapera rawan penyelewengan sebab tak ada preseden kebijakan sosial tersebut – dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.
Kelima, tabungan ini sifatnya memaksa. Keenam ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera, apalagi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat tinggi.
Tak hanya mengkritik. Said juga menyatakan bakal menggugat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung," kata Said Iqbal dikutip dari keterangan tertulis Ahad, 2 Juni 2023.
Mereka juga akan menggelar aksi di depan Istana negara pada 6 Juni 2024. Said menilai Tapera membebani biaya hidup buruh hingga rawan dikorupsi.
“Kami mendesak pemerintah untuk mencabut peraturan Tapera,” kata Said.
Pemerintah tak bakal tunda Tapera
Ketika dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024, Istana Kepresidenan merujuk pada keterangan yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
KSP Moeldoko pada Jumat, 31 Mei 2024 di kompleks Istana Jakarta mengatakan, polemik yang muncul di masyarakat mengenai Tapera, karena pemerintah kurang mensosialisasikannya.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko.
KSP mengatakan, Tapera ini tidak akan dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi untuk mengakomodasi program-program presiden terpilih Prabowo Subianto, seperti makan siang gratis.
Moeldoko mengatakan, iuran Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berjalan setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun untuk pekerja swasta setelah ada peraturan dari menteri ketenagakerjaan.
Jokowi memberlakukan iuran wajib Tapera bagi pegawai swasta melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.
Isi PP Tapera yang diteken Jokowi membuat gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
HATTA MUARABAGJA | DANIEL A. FAJRI | AISYAH AMIRA WAKANG | DEFARA DHANYA PARAMITA
Pilihan Editor: Partai Buruh Bakal Gugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi