Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Pakar Pemilu: Seolah Replikasi Pilpres 2024

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menanggapi soal Mahkamah Agung atau MA yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Menurut Titi, MA nampaknya tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain. Dia menyebut, status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang yang maju pilkada pada saat pelantikan. 

“Status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Itu lah mengapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon,” ujar Titi kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Titi mengatakan, putusan MA soal persyaratan usia kepala daerah itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres 2024. “Apalagi diterbitkan saat proses pencalonan sudah berjalan melalui jalur perseorangan,” ujarnya.

Terlebih, aturan dalam PKPU ini sudah lama dan tidak ada intensi KPU untuk menyimpangi UU Pilkada seperti halnya yang dilakukan KPU pada ketentuan keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD. “Maka putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan. Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal,” kata Titi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam permohonannya, Ahmad Ridha meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

MA mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan  Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Pilihan Editor: Respons Gerindra soal Putusan MA yang Ubah Syarat Usia Calon Gubernur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

16 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

1 jam lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI. Membahas apa?


Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

2 jam lalu

Calon Gubernur Nomor Urut Satu Ridwan Kamil saat mengunjungi Pasar Tanah Abang dalam rangkaian agenda kampanye Pilgub DKI Jakarta 2024, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.Ridwan Kamil menyapa masyarakat dengan blusukan ke dalam Pasar Tanah Abang. Cagub dengan sapaan Kang Emil ini juga menandatangani Naskah Deklarasi Tanah Abang Untuk Rumah Jakarta Bersatu. TEMPO/Ilham Balindra
Elektabilitasnya Disalip Pramono Anung, Ridwan Kamil: Survei itu Pembaca Mood

Menurut Ridwan Kamil, karakteristik hasil survei memang selalu mengalami kenaikan atau penurunan.


Beredar Unggahan Hoaks Pramono Anung Hendak Gusur Warga, Tim Mengaku Tidak Heran

2 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung (kiri) bersama anaknya Hanifa Fadhila Pramono (tengah) dan istrinya Endang Nugrahani (kanan) bernyanyi dalam acara bertajuk Ngerujak Bareng Mas Pram-Bang Doel dan Konser Jakarta Menyala di Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Dalam acara ini, Pramono dan Rano mendengar aspirasi dari kelompok ibu-ibu Srikandi Relawan Pramono-Rano Karno (R3PRO) hingga berjoget dan nyanyi bersama relawan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Beredar Unggahan Hoaks Pramono Anung Hendak Gusur Warga, Tim Mengaku Tidak Heran

Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial TikTok bernarasi "Pramono Anung: Gusur Warga Nggak Masalah, yang penting Kebijakan Jalan".


Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

3 jam lalu

Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

Dia berharap, elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno terus tinggi sampai haru pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya.


Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

3 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil menggunakan bilik curhat di Graha Wiranesia, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu 2 November 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Politikus PKS Ragukan Hasil Survei Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono yang Stagnan

Hasil beberapa lembaga survei menunjukan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono disalip pasangan Pramono Anung-Rano Karno.


Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun

4 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta (dari kiri), Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung tampil dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun

Elektabilitas paslon Pilkada Jakarta 2024 naik turun. Mulai dari Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhan, sampai Pramono Anung-Rano Karno.


H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

6 jam lalu

Calon Gubernur Nomor Urut Satu Ridwan Kamil saat mengunjungi Pasar Tanah Abang dalam rangkaian agenda kampanye Pilgub DKI Jakarta 2024, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.Ridwan Kamil menyapa masyarakat dengan blusukan ke dalam Pasar Tanah Abang. Cagub dengan sapaan Kang Emil ini juga menandatangani Naskah Deklarasi Tanah Abang Untuk Rumah Jakarta Bersatu. TEMPO/Ilham Balindra
H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

Ridwan Kamil angkat bicara soal posisinya dalam hasil survei Pilkada 2024 di DKI Jakarta yang berbalapan dengan Pramono Anung-Rano Karno.


Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

10 jam lalu

Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

Wamendagri mengatakan rakornas ini digelar untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang.


KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

21 jam lalu

APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kontestasi politik di Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman
KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.