Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Nilai Putusan Mahkamah Agung yang Ubah Syarat Usia Calon Gubernur Bisa Picu Tuduhan Cawe-Cawe Politik

image-gnews
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini, menyebut, putusan Mahkamah Agung atau MA yang mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur harusnya tidak diberlakukan pada Pilkada 2024. Hal ini, kata dia, agar MA terhindar dari tuduhan terlibat dalam cawe-cawe politik.

"Pemberlakuan ketentuan tersebut pada Pilkada berikutnya, bukan pada pilkada 2024, akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan," ujar Titi saat dihubungi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Titi mengatakan, persyaratan usia diatur dalam UU Pilkada. Karena itu, kata Titi, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke Mahkamah Agung, tapi langsung ke Mahkamah Konstitusi. "Sebab KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan Pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya," ujar Titi. 

Adapun Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan  Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Adapun mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi, bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.

Pilihan Editor:  Pratikno Umumkan 9 Anggota Pansel KPK, Yusuf Ateh jadi Ketua

YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024, Berikut Daftar Wilayah Sasarannya

17 menit lalu

Pasangan bakal Cagub dan Cawagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Emil Dardak (kanan) didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) memberikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut PSI secara resmi mengusung pasangan Khofifah - Emil sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kaesang Pangarep Ikut Pilkada 2024, Berikut Daftar Wilayah Sasarannya

Kaesang Pangarep bersedia jika diminta maju menjadi calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024. Namun Gerindra tak menutup peluang ke Pilgub Jawa Tengah.


Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

3 jam lalu

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi terus disoroti, karena santer isunya, ia akan maju sebagai calon gubernur


Gerindra Siap Usung Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

3 jam lalu

Pimpinan Pura Mangkunegaran, KGPAA Mangkunegara X  dalam konferensi pers di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gerindra Siap Usung Mangkunegara X sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024

Partai Gerindra mengklaim bahwa Mangkunegara X siap untuk maju dalam Pemilihan Wali Kota Solo dalam Pilkada 2024.


Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

7 jam lalu

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Rekomendasi 37 Calon Kepala Daerah yang Didukung Perindo di Pilkada 2024

Hingga kini, total sudah ada 45 surat rekomendasi dan dukungan yang diberikan Perindo di Pilkada 2024.


Survei Indikator Politik, Imam Budi Hartono Meraih Elektabilitas Tertinggi Menjelang Pilkada Depok

8 jam lalu

Bakal calon Wali Kota Depok dari PKS Imam Budi Hartono dan bakal calon Wakil Wali Kota Depok dari Golkar Ririn Farabi Arafiq pada Pilkada Depok 2024. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Survei Indikator Politik, Imam Budi Hartono Meraih Elektabilitas Tertinggi Menjelang Pilkada Depok

Dalam survei teranyar Indikator Politik Indonesia, nama politikus PKS Imam Budi Hartono unggul di antara calon wali kota Depok yang lainnya.


Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

11 jam lalu

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Begini Upaya PDIP untuk Bisa Memenangkan Pilkada 2024

PDIP memberikan pelatihan kepada 600 peserta. Partai ini optimistis, jika memenangkan pilkada 2024,


Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil


Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

16 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmat (paling kanan) Bagja saat memimpin Apel Hut ke-16 Bawaslu, di Lapangan Bawaslu, Jakarta, Selasa, 16 April 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan agar HUT ke-16 Bawaslu menjadi refleksi bagi seluruh jajaran di Bawaslu baik di pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota terus meningkatkan kinerja, ia meminta tidak puas atas kinerja selama ini, tapi harus bisa memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bawaslu Minta KPU Akomodasi Calon Perorangan di Pilkada Serentak

Bawaslu merespons soal calon kepala daerah perorangan yang mendaftarkan diri ke KPU.


Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

18 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Nikson Nababan.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut: Nikson Nababan Berpeluang Kuat di Pilkada 2024

PDIP sudah menyiapkan 'Golden Tiket' khusus untuk kadernya.


Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

18 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengikuti fun run yang menjadi puncak dari rangkaian Festival Bulan Bung Karno, di Parkir Timur Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), pada minggu, 30 Juni 2024.
Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

Bagaimana lika-liku politik PDIP jelang Pilkada 2024, disebut akan gaet Gerindra sebagai duet politik