TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan anggota panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK, Kamis, 30 Mei 2024. Ia berujar ada 9 nama yang telah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keputusan Presiden atau Kepres Tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
"Pak Presiden menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yutuf Ateh, beliau Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)" kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 30 Mei 2024. "Wakil ketuanya Arif Satria, rektor IPB sekaligus ketua ormas besar ya."
Adapun anggotanya terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman. "Jadi, satu panitia sekaligus untuk seleksi pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK," ujar Pratikno.
Pratikno menuturkan, Ketua Pansel KPK memang diambil dari unsur pemerintah pusat sebagamana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewan Pengawas KPK. Sementara anggotanya, terdiri dari 5 orang yang berasal dari unsur pemerintah pusat dan 4 anggota dari unsur masyarakat.
"Saya kira itu saja yang bisa saya sampaikan, melanjutkan dari apa yang sudah disampaikan Pak Presiden saat beliau di Sumatera Selatan," kata Pratikno.
Lebih lanjut, ia mengatakan para Pansel KPK ini akan mulai bekerja secepatnya setelah Keppres itu terbit.
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Telah Teken Keputusan Penunjukan Nama 9 Anggota Pansel KPK