Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nadiem Terbitkan Surat Imbauan Pembatalan UKT dan IPI untuk PTN, Ini Detailnya

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyatakan pembatalan terhadap kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada Senin, 27 Mei 2024, Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada rektor di kampus negeri.

Dalam surat imbauan yang diterima Tempo, warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dikeluarkan diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris itu berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) alias uang pangkal.

Dalam surat yang dikeluarkan pada Senin, 27 Mei 2024 itu, Kemendikbud meminta kampus membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI di PTNBH tahun akademik 2024/2025 dan persetujuan tarif UKT serta IPI PTN.

Poin kedua dalam surat itu meminta agar PTN dan PTNBH mengajukan ulang tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat pada 5 Juni 2024. Adapun pengajuan itu harus berdasar pada ketentuan, yakni tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024, serta sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTNBH merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Selain itu, Kemendikbud juga mengimbau agar rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi aturan rektor.

Setelah aturan UKT direvisi, rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau yang sudah mengundurkan diri. "Juga, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang," tulis surat imbauan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi aturan, rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. Kelebihan itu juga bisa dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

Belakangan, Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT pada tahun ini. Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Eks bos Gojek mengklaim beberapa angka kenaikan UKT begitu mencemaskan.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar PTN Tujuan Beasiswa Unggulan yang Bakal Dibuka Besok 1 Juli 2024

1 hari lalu

Muh. Abdillah Maulana meraih Beasiswa Unggulan (BU) Tahun 2017 di Program Studi Pendidikan Biologi jenjang S1 di  Universitas Islam Muhammadiyah (Unismuh) Makassar dan Tahun 2022 ini menjadi awardee Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Studi Manajemen Pendidikan Jenjang S2 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). puslapdik.kemdikbud.go.id
Daftar PTN Tujuan Beasiswa Unggulan yang Bakal Dibuka Besok 1 Juli 2024

Beasiswa Unggulan dibuka besok 1 Juli 2024.


Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

1 hari lalu

BEM Unpad membacakan pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat survei terbaru kriteria rektor ideal dan kondisi kampus.


Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

2 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Eduspace
Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Beasiswa Unggulan sendiri terdiri dari program beasiswa bergelar dari jenjang sarjana (S1), magister (S2) dan doktor (S3) yang berprestasi.


Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

3 hari lalu

Nita Zahro
Nita, Single Parent yang Sukses Mendirikan Dua Salon

Nita Zahro, seorang single parent berusia 35 tahun, telah membuktikan bahwa keberanian dan tekad dapat mengubah kehidupan


PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

3 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Kasus dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan ke proses hukum.


Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

3 hari lalu

Ahmad Yuli Setiawan dinyatakan diterima di Fakultas Peternakan (Fapet) UGM tahun 2024 melalui jalur SNBP. Istimewa
Kisah Awan, Anak Buruh Tani Masuk UGM Tanpa Tes dan Bebas Biaya

Bagaiman cerita Awan meraih prodi impian di UGM?


Seleksi Mandiri Unpad Digelar Besok, Ini 4 Kendala yang Biasa Terjadi Saat Ujian Daring

3 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Seleksi Mandiri Unpad Digelar Besok, Ini 4 Kendala yang Biasa Terjadi Saat Ujian Daring

Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menggelar ujian Seleksi Mandiri atau SMUP secara daring pada Sabtu, 29 Juni 2024. Jumlah pendaftar menurut panitia pelaksana SMUP Juli Rejito sebanyak 1.788 orang. "Data dari tahun sebelumnya yang tidak ikut ujian sekitar 20 sampai 30 persen," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.


Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

4 hari lalu

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan aksi menginap dengan mendirikan tenda di depan Gedung Balairung UGM, pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Michelle Gabirela
Biaya Kuliah S1 Hukum UGM 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

UGM menyediakan kuota sebanyak 320 kursi bagi mahasiswa baru program studi sarjana (S1) Hukum pada tahun akademik 2024/2025.


6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
6 PTN ini Bayar Uang Pangkal untuk Jurusan Kedokteran di Bawah Rp 150 Juta

Daftar PTN menawarkan program studi S1 kedokteran 2024 dengan uang pangkal kurang dari Rp 150 juta.


KJMU 2024 Tahap I: Pencairan hingga Posko Pelayanan

4 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
KJMU 2024 Tahap I: Pencairan hingga Posko Pelayanan

Penerima KJMU 2024 tercatat sebanyak 15.649 mahasiswa yang telah melewati proses verifikasi kelayakan