Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

image-gnews
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstritusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Diskusi Terbuka oleh Persma Akademika dan Kerta Aksara Universitas Udayana pada Ahad, 26 Mei 2024 mengatakan, proses penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan meaningful partisipation dan mengganti RUU seluruhnya dengan menghilangkan pasal-pasal bermasalah.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menuai polemik. Draf yang saat ini dalam proses harmonisasi di  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia.

I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU Penyiaran harus diganti dengan menghilangkan pasal-pasal bermasalah.“Dari segi ilmu perundang-undangan nggak cukup kalau ini hanya diubah, harus diganti. Salah satu visi penggantiannya itu adalah menghilangkan pasal bermasalah itu, penggantiannya itu. Dan menambahkan hal-hal yang baru sesuai kebutuhan teknologi.” Kata Palguna, dalam Diskusi terbuka di Universitas Udayana pada Ahad lalu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) ini juga menyoroti banyaknya perubahan pada pasal-pasal RUU Penyiaran. Palguna menyatakan, apabila perubahan undang-undang lebih dari 50 persen, maka itu bukan perubahan melainkan penggantian. Sementara itu, kata dia, perubahan yang ada dalam RUU terbaru mencapai 60 persen. 

“Kalau nggak salah itu mungkin 60 persen ya tambahannya dari undang-undang yang baru ini kan, itu kan secara ilmu perundang-undangan bukan perubahan lagi, itu perubahannya melebihi power rangers itu. Ini banyak sekali lho, pasal yang diubah banyak, pasal yang sisipkan di antara pasal yang existing banyak, bahkan ada penambahan bab itu. Ya makanya sama dengan buat baru,” ujarnya.

Revisi undang-undang ini sebelumnya menuai banyak penolakan dari konstituen pers sebab dianggap kontradiktif dengan UU Pers, selain itu dalam proses penyusuannya tidak melibatkan Dewan Pers sejak awal.

Terkait ketentuan proses penyusunan undang-undang, Palguna menyampaikan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, proses penyusunan undang-undang harus melibatkan meaningfull participation dari publik, atau harus ada partisipasi yang bermakna dari masyarakat atau pemangku kepentingan. Hal ini, kata dia berlaku baik ketika membuat undang-undang, atau mengubah undang-undang, meaningful participation harus tetap ada. 

Sementara itu, menyoal tidak disertakannya UU Pers dalam konsideran RUU Penyiaran, Palguna menilai, secara teori perundang-undangan memang tidak perlu. “Tidak dicantumkannya undang-undang pers ya itu memang secara teori perundang-undangan tidak perlu dicantumkan, tapi bukan berarti kemudian tidak perlu ada harmonisasi  antara undang-undang penyiaran dan undang-undang pers.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Palguna perumusan undang-undang harus tetap memperhitungkan keberadaan undang-undang lainnya, sebab bagian terbesar masalah hukum di Indonesia selain rentannya pertentangan vertikal, adalah disharmonisasi horizontal, sehingga membuat kepastian hukum seringkali bermasalah di Indonesia.

"Misalnya kalau ada yang berkaitan dengan problem jurnalisme  di dalam undang-undang penyiaran ini. Ini kan yang sering ditanyakan oleh kawan-kawan wartawan, siapa yang nangani KPI atau Dewan Pers? kan problem-nya itu, nah ini yang saya usulkan. Tentu saja KPI mempunyai kewenangan itu, tapi paling tidak harus ada kordinasi dengan Dewan Pers, itu yang nggak ada di rancangan undang-udang ini." kata dia.

Lebih lanjut, Palguna menyebut ada dua batasan yang harus diperhatikan dalam perumusan undang-undang yakni, tidak merugikan kepentingan publik dan tidak menentang undang-undang dasar.

“Kalau yang pertama ini misalnya ada gugatan publik yang bisa berujung ke mahakamah konstitusi dan kalau itu pertetangannya dengan konstitusi maka berakibat undang-undang itu bisa kehilangan kekuatan mengikatnya sebagai hukum. Itu kan resikonya begitu kalau kita bicara tentang demokrasi.”

Di sisi lain, Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bali I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan mengungkapkan, KPI baru mengetahui isi revisi Undang-Undang Penyiaran setelah ramai diperbincangkan.

 “Perubahan undang-undang ini sudah pernah mencapai tingkat nomor 1 di prolegnas tahun 2019 artinya dia sudah tinggal dibahas tetapi entah kenapa bisa hilang  lagi, setiap tahun komisi I DPR selalu berjanji, tahun depan akan kita sahkan, tahun depan akan kita sahkan sampai saat ini. Kita baru tahu, kami KPI, mungki KPI semuanya baru tahu bahwa begitu isi undang-undangnya, begitu isi pasal-pasalnya padahal KPI tidak pernah membicarakan itu,” kata Widiana.

Pilihan Editor: Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan AJI dan Dewan Pers atas Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tanggapan AJI dan Dewan Pers atas Temuan Satgas Soal 146 Wartawan Terlibat Judi Online

AJI Indonesia mempertanyakan bagaimana temuan satgas bisa secara spesifik menunjukkan wartawan terlibat judi online.


Dewan Pers Minta Satgas Ungkap Nama Wartawan yang Disebut Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Satgas Ungkap Nama Wartawan yang Disebut Terlibat Judi Online

Dewan Pers mempertanyakan perolehan data satgas yang menyebutkan 164 jurnalis main judi online. Satgas diminta buka nama-nama tersebut.


Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

7 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan


Komisi I DPR Kini Tunda Revisi UU Penyiaran, Dulu Pertama Mengusulkan

9 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Komisi I DPR Kini Tunda Revisi UU Penyiaran, Dulu Pertama Mengusulkan

Penundaan revisi UU Penyiaran itu untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.


Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang diwakili oleh Ronny Talapessy, melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas alias Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 11 Juni 2024. TEMPO/Defara
Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

Ronny juga menyoroti pernyataan Dewan Pers yang menyebut bahwa ucapan Hasto Kristiyanto tidak dapat dipidana karena produk jurnalistik.


Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

16 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dna konflik kepentingan


Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

17 hari lalu

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Respons soal RUU Penyiaran, KPID Jakarta: Pro Kontra Perlu Diperhatikan

KPID Jakarta berharap RUU Penyiaran yang akan disahkan sesuai dengan harapan semua orang baik pers dan masyarakat.


Siang Ini, MKMK Periksa Anwar Usman soal Dugaan Pelanggaran Etik

17 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Siang Ini, MKMK Periksa Anwar Usman soal Dugaan Pelanggaran Etik

MKMK bakal menggelar sidang lanjutan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman hari ini.


Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Hasto: Harusnya ke Dewan Pers

18 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dilaporkan ke Polisi soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Hasto: Harusnya ke Dewan Pers

Menanggapi pelaporannya di Polda Metro Jaya, Hasto mengatakan bahwa pernyataannya di stasiun televisi nasional itu sebagai produk jurnalistik.


Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

22 hari lalu

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

Vikri Rastra dan Kojek Rap Betawi menyampaikan kritik terhadap RUU Penyiaran. Mereka tak mau kebebasannya dibatasi.