Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Bilang Fokus Revisi RUU Kabupaten/Kota untuk Penyesuaian Dasar Hukum

image-gnews
Puluhan orang dengan berpakaian adat Tapanuli saat berlangsungnya rapat pembahasan RUU pemekaran wilayah di DPR-RI Jakarta, Senin (27/10). Mereka menuntut pemekaran wilayah, yaitu pembentukkan Provinsi Tapanuli. TEMPO/Wahyu Setiawan
Puluhan orang dengan berpakaian adat Tapanuli saat berlangsungnya rapat pembahasan RUU pemekaran wilayah di DPR-RI Jakarta, Senin (27/10). Mereka menuntut pemekaran wilayah, yaitu pembentukkan Provinsi Tapanuli. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, menyampaikan bahwa 52 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota disusun untuk mengubah dasar hukum bagi undang-undang sebelumnya yang sudah tidak berlaku, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit ini membatalkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1945, yang menjadi dasar hukum bagi kabupaten/kota di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Dengan Dekrit Presiden tersebut, Syamsurizal menjelaskan, 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota tidak memiliki dasar hukum. Pada tahun 2022, baru 20 provinsi yang memiliki Undang-Undang melalui UU Nomor 4 Tahun 2022 dan UU lainnya. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.

"Sepertinya masing-masing kabupaten dan kota itu memiliki ciri khas tersendiri maka kita perlu membuat masing-masing kabupaten dan kota itu dengan Udang-Undang tersendiri," kata Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.

RUU yang dibahas meliputi 25 RUU untuk kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta 27 RUU untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat. 

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang beberapa kepala daerah terkait pembahasan RUU tersebut. Namun, ada yang memandang RUU ini sebagai momentum pemekaran daerah. 

"Ada yang punya pikiran, peluang untuk melakukan pemekaran, dan sebagainya dan sebagainya. Tapi kita berikan penegasan bahwa revisi RUU 52 Kabupaten/Kota ini adalah fokus pada menyelaraskan alas hukum yang ada,” ungkap Aminurokhman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada dengan Syamsurizal, menurut Amin, fokus revisi 52 UU Kabupaten/Kota adalah pada penyelarasan dasar hukumnya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dia menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk pemekaran wilayah tertentu. Revisi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dasar hukum yang ada dengan konstitusi yang berlaku.

Aminurokhman kemudian menjelaskan bahwa revisi ini juga membuka kemungkinan untuk membahas hal-hal aspiratif yang berkaitan dengan kewilayahan dan kearifan lokal, yang nantinya akan diakomodir dalam pasal-pasal UU wilayah tersebut.

”Saya menyarankan memang urusan kearifan lokal ini tetap diakomodir dalam pasal, tapi dikembalikan kepada peraturan daerah,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Aminurokhman menekankan pentingnya mempertegas batas-batas wilayah dalam revisi RUU ini. Dia menyarankan agar pendekatan yang digunakan dalam menentukan batas wilayah mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melibatkan lembaga terkait dan memanfaatkan teknologi modern, sehingga batas wilayah tidak perlu dimasukkan secara detail dalam rumusan pasal.

“Maka batas-batas wilayah ini secara detail memang tidak perlu dimasukkan di dalam rumusan pasal, agar ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang lebih fleksibel nanti kedepannya,” kata dia. 

Pilihan editor: Supian Suri Daftar jadi Bakal Calon Wali Kota Depok ke Gerindra

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gus Muhaimin Minta DPR Jangan Berpuas Diri karena Citra Positif Meningkat

14 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Dok/vel
Gus Muhaimin Minta DPR Jangan Berpuas Diri karena Citra Positif Meningkat

Hasil survei Litbang Kompas pada 27 Mei-2 Juni 2024 menyatakan kepercayaan masyarakat pada DPR ada di angka 62,6 persen


Sejumlah Alasan Timwas DPR Desak Pembentukan Pansus Haji

1 hari lalu

Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis, 20 Juni 2024. Jemaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sejumlah Alasan Timwas DPR Desak Pembentukan Pansus Haji

Misalmnya, terdapat jemaah haji yang tak memperoleh fasilitas bus, ataupun tenda saat melasanakan wukuf di Arafah maupun saat mabit di Mina.


Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota DPR Nilai Tidak Lazim Rencana KPU Minta Persetujuan Tertulis terkait PKPU

KPU berharap bisa segera menyelesaikan rancangan PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

1 hari lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Kronologi Anggota MKD DPR Kesal ke Bamsoet

MKD DPR akan memanggil ulang Bamsoet. Bamsoet dilaporkan karena pernyataannya soal amendemen UUD 1945.


Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

2 hari lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo
Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

Pemerintah memberikan dua catatan berkaitan dengan rencana pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota.


Kelakar Didik Rachbini: Kalau Tak Ada Tanda Tangan Saya, Anies Baswedan Mungkin Nasibnya Beda

2 hari lalu

Didik Rachbini Sarankan Kaji 3 Kelompok Perundang-undangan
Kelakar Didik Rachbini: Kalau Tak Ada Tanda Tangan Saya, Anies Baswedan Mungkin Nasibnya Beda

Didik Rachbini mengaku pernah memberikan persetujuan untuk mengangkat Anies Baswedan sebagai Rektor Paramadina.


DPR: Banyak Kepala Daerah Tak Gunakan Anggaran Pendidikan untuk Fungsi Pendidikan di Masa Pemilu

2 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Banyak Kepala Daerah Tak Gunakan Anggaran Pendidikan untuk Fungsi Pendidikan di Masa Pemilu

Anggota Komisi X DPR RI, Dewi Coryati, menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk transfer ke daerah (TKD).


6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

2 hari lalu

Pekerja cargo menurunkan Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac dari pesawat Garuda Indonesia setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 2 Maret 2021. Sebanyak 10 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac dalam bentuk curah kembali tiba di Indonesia, yang selanjutnya akan dibawa ke Bio Farma untuk diproduksi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
6 Fakta Perseteruan Serikat Karyawan dengan Manajemen Garuda Indonesia

Manajemen Garuda Indonesia sedang berseteru dengan karyawannya. Disinyalir situasi kerja tidak harmonis.


Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran Pendidikan, Guru Besar UPI: Kebijakan Inkonstitusional

2 hari lalu

Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajaran Kemendikbudristek membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN serta implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran Pendidikan, Guru Besar UPI: Kebijakan Inkonstitusional

Menurut Nanang, 20 persen anggaran pendidikan dari APBN seharusnya dikelola oleh Kemendikbudristek.


DPR Bakal Buat Pansus Haji 1445 H, Evaluasi Penyelenggaraan hingga Kuota

2 hari lalu

Sejumlah bus yang membawa jemaah haji Indonesia melintas menuju Mekah di Mina, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
DPR Bakal Buat Pansus Haji 1445 H, Evaluasi Penyelenggaraan hingga Kuota

Tim Pengawas DPR menemukan sejumlah kekurangan pada penyelenggaraan ibadah haji kali ini. Mereka akan membentuk pansus.