Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Bilang Fokus Revisi RUU Kabupaten/Kota untuk Penyesuaian Dasar Hukum

image-gnews
Puluhan orang dengan berpakaian adat Tapanuli saat berlangsungnya rapat pembahasan RUU pemekaran wilayah di DPR-RI Jakarta, Senin (27/10). Mereka menuntut pemekaran wilayah, yaitu pembentukkan Provinsi Tapanuli. TEMPO/Wahyu Setiawan
Puluhan orang dengan berpakaian adat Tapanuli saat berlangsungnya rapat pembahasan RUU pemekaran wilayah di DPR-RI Jakarta, Senin (27/10). Mereka menuntut pemekaran wilayah, yaitu pembentukkan Provinsi Tapanuli. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, menyampaikan bahwa 52 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota disusun untuk mengubah dasar hukum bagi undang-undang sebelumnya yang sudah tidak berlaku, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dekrit ini membatalkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1945, yang menjadi dasar hukum bagi kabupaten/kota di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS). 

Dengan Dekrit Presiden tersebut, Syamsurizal menjelaskan, 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota tidak memiliki dasar hukum. Pada tahun 2022, baru 20 provinsi yang memiliki Undang-Undang melalui UU Nomor 4 Tahun 2022 dan UU lainnya. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.

"Sepertinya masing-masing kabupaten dan kota itu memiliki ciri khas tersendiri maka kita perlu membuat masing-masing kabupaten dan kota itu dengan Udang-Undang tersendiri," kata Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.

RUU yang dibahas meliputi 25 RUU untuk kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta 27 RUU untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat. 

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang beberapa kepala daerah terkait pembahasan RUU tersebut. Namun, ada yang memandang RUU ini sebagai momentum pemekaran daerah. 

"Ada yang punya pikiran, peluang untuk melakukan pemekaran, dan sebagainya dan sebagainya. Tapi kita berikan penegasan bahwa revisi RUU 52 Kabupaten/Kota ini adalah fokus pada menyelaraskan alas hukum yang ada,” ungkap Aminurokhman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada dengan Syamsurizal, menurut Amin, fokus revisi 52 UU Kabupaten/Kota adalah pada penyelarasan dasar hukumnya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dia menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk pemekaran wilayah tertentu. Revisi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dasar hukum yang ada dengan konstitusi yang berlaku.

Aminurokhman kemudian menjelaskan bahwa revisi ini juga membuka kemungkinan untuk membahas hal-hal aspiratif yang berkaitan dengan kewilayahan dan kearifan lokal, yang nantinya akan diakomodir dalam pasal-pasal UU wilayah tersebut.

”Saya menyarankan memang urusan kearifan lokal ini tetap diakomodir dalam pasal, tapi dikembalikan kepada peraturan daerah,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Aminurokhman menekankan pentingnya mempertegas batas-batas wilayah dalam revisi RUU ini. Dia menyarankan agar pendekatan yang digunakan dalam menentukan batas wilayah mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melibatkan lembaga terkait dan memanfaatkan teknologi modern, sehingga batas wilayah tidak perlu dimasukkan secara detail dalam rumusan pasal.

“Maka batas-batas wilayah ini secara detail memang tidak perlu dimasukkan di dalam rumusan pasal, agar ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang lebih fleksibel nanti kedepannya,” kata dia. 

Pilihan editor: Supian Suri Daftar jadi Bakal Calon Wali Kota Depok ke Gerindra

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Ashabul dan Arteria Dahla Disebut Ditangkap Polisi Arab karena Visa Ilegal, Ini Klarifikasinya

4 jam lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Anggota DPR Ashabul dan Arteria Dahla Disebut Ditangkap Polisi Arab karena Visa Ilegal, Ini Klarifikasinya

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi tak membenarkan soal pemberitaan dirinya yang ditangkap oleh Polisi Arab Saudi (Askar) karena visa ilegal.


Catatan Muhaimin Iskandar Soal Fasilitas Jemaah Haji Indonesia selama Wukuf di Arafah

11 jam lalu

Ketua Timwas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar memantau pelaksanaan haji di Arab Saudi. (ANTARA/HO-DPR)
Catatan Muhaimin Iskandar Soal Fasilitas Jemaah Haji Indonesia selama Wukuf di Arafah

Timwas Haji DPR menuturkan pemerintah harus meningkatkan penanganan transportasi jemaah.


Polisi Terpapar Judi Online, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Saran Polri Periksa Rutin Ponsel Anggotanya

18 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Polisi Terpapar Judi Online, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Saran Polri Periksa Rutin Ponsel Anggotanya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polri agar rutin memeriksa gawai anggotanya demi mencegah praktik judi online.


Buntut Temuan Makanan Basi, Timwas Haji DPR Minta Kualitas Makanan Jemaah Dievaluasi

1 hari lalu

Makanan jemaah haji di Arab Saudi. (ANTARA/HO-DPR)
Buntut Temuan Makanan Basi, Timwas Haji DPR Minta Kualitas Makanan Jemaah Dievaluasi

Timwas Haji DPR memaparkan sejumlah catatan saat mengecek kesiapan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia.


DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan keterangan pers usai menghadiri Reforma Agraria Summit oleh Kementerian ATR/BPN. Acara ini digelar pada 14-15 Juni 2024 di Bali. Tempo/Adil Al Hasan
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan Reforma Agraria Summit 2024 membahas empat isu utama.


PPP Gagal Lolos ke Senayan, Sandiaga Berharap Para Kader Tetap Solid

1 hari lalu

Politikus PPP Sandiaga Uno saat ditemui wartawan di Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka) Jawa Tengah, Ahad, 2 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Gagal Lolos ke Senayan, Sandiaga Berharap Para Kader Tetap Solid

Sandiaga merasa prihatin PPP gagal mengirimkan wakilnya ke DPR RI.


IKN Sepi Investor, Anggota DPR Desak Pemerintah Evaluasi

1 hari lalu

Belum Ada Investor Asing Masuk IKN, Presiden Jokowi Dulu Sebut Ada Ratusan Investor yang Antre
IKN Sepi Investor, Anggota DPR Desak Pemerintah Evaluasi

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta pemerintah evaluasi proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kini sepi investor.


Kunjungi Pemondokan Jemaah Haji di Makkah, DPR Minta Stok Obat Flu Ditambah

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat meninjau kondisi pemondokan jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Senin 11 Juni 2024.
Kunjungi Pemondokan Jemaah Haji di Makkah, DPR Minta Stok Obat Flu Ditambah

Tim Pengawas Haji DPR RI melakukan kunjungan ke beberapa pemondokan jemaah haji, termasuk pemondokan jemaah asal Provinsi Jawa Tengah.


Rapat dengan DPR, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Minta Tambah Anggaran

2 hari lalu

Perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rapat dengan DPR, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Minta Tambah Anggaran

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) meminta penambahan anggaran untuk tahun 2025. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membidangi hukum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Mei 2024.


DPR Setujui Usul Kejagung Tambah Anggaran Rp 15,57 Triliun untuk 2025

2 hari lalu

Wakil Jaksa Agung Sunarta saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Usul Kejagung Tambah Anggaran Rp 15,57 Triliun untuk 2025

Kejaksaan Agung mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, Kejaksaan Agung meminta tambahan anggaran untuk tahun 2025.