TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, menyampaikan bahwa 52 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota disusun untuk mengubah dasar hukum bagi undang-undang sebelumnya yang sudah tidak berlaku, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dekrit ini membatalkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1945, yang menjadi dasar hukum bagi kabupaten/kota di bawah pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dengan Dekrit Presiden tersebut, Syamsurizal menjelaskan, 20 provinsi dan 254 kabupaten/kota tidak memiliki dasar hukum. Pada tahun 2022, baru 20 provinsi yang memiliki Undang-Undang melalui UU Nomor 4 Tahun 2022 dan UU lainnya. Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) 27 RUU Kabupaten/Kota di DPR.
"Sepertinya masing-masing kabupaten dan kota itu memiliki ciri khas tersendiri maka kita perlu membuat masing-masing kabupaten dan kota itu dengan Udang-Undang tersendiri," kata Syamsurizal, dikutip melalui tayangan YouTube Komisi II DPR RI pada Kamis, 23 Mei 2024.
RUU yang dibahas meliputi 25 RUU untuk kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta 27 RUU untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang beberapa kepala daerah terkait pembahasan RUU tersebut. Namun, ada yang memandang RUU ini sebagai momentum pemekaran daerah.
"Ada yang punya pikiran, peluang untuk melakukan pemekaran, dan sebagainya dan sebagainya. Tapi kita berikan penegasan bahwa revisi RUU 52 Kabupaten/Kota ini adalah fokus pada menyelaraskan alas hukum yang ada,” ungkap Aminurokhman.
Senada dengan Syamsurizal, menurut Amin, fokus revisi 52 UU Kabupaten/Kota adalah pada penyelarasan dasar hukumnya dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dia menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk pemekaran wilayah tertentu. Revisi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dasar hukum yang ada dengan konstitusi yang berlaku.
Aminurokhman kemudian menjelaskan bahwa revisi ini juga membuka kemungkinan untuk membahas hal-hal aspiratif yang berkaitan dengan kewilayahan dan kearifan lokal, yang nantinya akan diakomodir dalam pasal-pasal UU wilayah tersebut.
”Saya menyarankan memang urusan kearifan lokal ini tetap diakomodir dalam pasal, tapi dikembalikan kepada peraturan daerah,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Aminurokhman menekankan pentingnya mempertegas batas-batas wilayah dalam revisi RUU ini. Dia menyarankan agar pendekatan yang digunakan dalam menentukan batas wilayah mengikuti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melibatkan lembaga terkait dan memanfaatkan teknologi modern, sehingga batas wilayah tidak perlu dimasukkan secara detail dalam rumusan pasal.
“Maka batas-batas wilayah ini secara detail memang tidak perlu dimasukkan di dalam rumusan pasal, agar ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang lebih fleksibel nanti kedepannya,” kata dia.
Pilihan editor: Supian Suri Daftar jadi Bakal Calon Wali Kota Depok ke Gerindra