Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Tuduhan Asusila di Sidang DKPP

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan dalam sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.

Sidang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. “Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim, saat ditemui usai persidangan.

Namun, dalam sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan. Hasyim lalu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang dia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.

“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," imbuh Hasyim.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau alat bukti kepada pihak luar. “Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka argumentasi saya, bukti-buktinya saya nggak pernah buka,” tutur Aristo, usai persidangan.

Perkara sidang hari ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Namun, tim kuasa hukum Pengadu enggan merinci perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sidang kali ini bukan yang pertama bagi Hasyim menghadapi masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila. Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena berkomunikasi tidak patut atas dugaan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai Wanita Emas.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG), yaitu Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Meskipun telah beberapa kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, DKPP tidak pernah mencopot atau memecat Hasyim dari jabatannya.

IMA DINI SHAFIRA

Pilihan editor: Ida Fauziyah Bilang Anies Masih Masuk Radar PKB untuk Pilkada Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanpa Tahapan Kampanye, KPU akan Gunakan Ragam Media Sosialisasikan PSU

8 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tanpa Tahapan Kampanye, KPU akan Gunakan Ragam Media Sosialisasikan PSU

KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU.


Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

22 jam lalu

Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO
Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

Anies mengatakan, lebih memprioritaskan agenda pembentukan koalisi partai ketimbang memikirkan siapa figur yang menjadi bakal calon wakilnya.


Anies Kritik Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Anies Baswedan memberikan sambutan saat bersilaturahmi ke DPW PKB, Jakarta Timur, Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Anies Kritik Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Menurut Anies, peraturan yang ada tidak seharusnya diubah-ubah.


KPU Jabar Rekrut Ribuan Pantarlih untuk Pilkada 2024, Cek Cara Daftarnya

1 hari lalu

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda lolos tahapan coklit ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Jabar Rekrut Ribuan Pantarlih untuk Pilkada 2024, Cek Cara Daftarnya

KPU Jabar merekrut sebanyak 132.261 orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ditutup Rabu, 19 Juni 2024.


KPU Jabar Rekrut 132.261 Orang Pantarlih untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Jabar Rekrut 132.261 Orang Pantarlih untuk Pilkada 2024

KPU Jabar merekrut sebanyak 132.261 orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pilkada 2024


Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

2 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

Persiapan KPU Kalbar mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat KPU RI perihal pelaksanaan PSU.


KPU Ungkap Rancangan PKPU Pilkada 2024 dalam Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
KPU Ungkap Rancangan PKPU Pilkada 2024 dalam Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah atau Pilkada sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. KPU bakal segera mempublikasikan


Sengketa Pileg 2024: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gelar PSU Tanpa Kampanye

2 hari lalu

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling menunjukkan amplop tersegel dalam rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rekapitulasi hasil PSU Pemilu 2024 dengan daftar pemilih tetap luar negeri untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih kotak suara keliling. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Sengketa Pileg 2024: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gelar PSU Tanpa Kampanye

KPU daerah diminta memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi dan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.


Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

3 hari lalu

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) dengan perolehan suara terbanyak yakni 465.958 Cerint Iralloza Tasya saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

MK memerintahkan KPU agar melakukan PSU anggota DPD di Sumatra Barat. Putusan MK ini menuai respons dari calon anggota DPD di Ranah Minang.


BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Terkait Perjalanan Dinas Senilai Rp39 Miliar

3 hari lalu

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Terkait Perjalanan Dinas Senilai Rp39 Miliar

KPU menyatakan telah mengembalikan biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp10,5 miliar seperti temuan BPK.