Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluang PPP Lolos ke Senayan Menipis setelah MK Tak Terima Gugatan di 19 Provinsi

image-gnews
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di 19 provinsi. Hakim konstitusi menilai mayoritas permohonan yang diajukan PPP tidak memenuhi syarat formil karena kabur dan tidak jelas. 

Dalam sidang putusan dismissal hari ini, Rabu, 22 Mei 2024, MK tak menerima permohonan PPP untuk sengketa Pileg DPR RI di 6  provinsi yaitu DKI Jakarta, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun 13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK pada sidang putusan dismissal kemarin yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.

Misalnya permohonan PPP dalam sengketa Pileg di Dapil DKI Jakarta II. PPP mendalilkan adanya pengalihan suara sebanyak 6.360 suara ke Partai Garuda. Ketua MK Suhartoyo menyebut, tak menerima permohonan itu. 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam permohonan ini, pemohon  tidak menjelaskan dalam tingkatan rekapitulasi mana, suara pemohon berpindah dan dalam tingkatan rekapitulasi mana termohon melakukan kesalahan penghitungan suara sehingga membuat suara pemohon menjadi berpindah dan berkurang.

"Pemohon tidak menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang dimaksud oleh pemohon terjadi kesalahan penghitungan suara oleh termohon," ucap Enny. 

Tak hanya di Jakarta, permohonan PPP di Jawa Timur juga dinilai kabur. Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah, menyebutkan, pemohon mempersoalkan perolehan suara di Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen. Pada empat dalil tersebut, kata Saldi, pemohon mendalilkan mengalami pengalihan suara sebanyak 21.812 suara.

"Namun Mahkamah tidak mendapati adanya penjelasan yang detail bagaimana hal tersebut terjadi, lokasi tempat terjadinya pengalihan suara, pihak yang mengalihkan suara, serta waktu dilakukan pengalihan suara yang dimaksud," ujar Saldi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, PPP mengajukan puluhan sengketa pileg ke MK. Ini buntut dari gagalnya Partai Ka'bah melaju ke Senayan, dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.

Partai ini pun gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Agar bisa mendapatkan kursi di Senayan, PPP membutuhkan tambahan 0,13 persen suara sah nasional dari sengketa Pileg.

Respons PPP

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Mardiono, meminta kepada seluruh jajaran partai Ka'bah untuk tidak patah arang. Dia mengatakan perjuangan PPP belum selesai dan masih ada asa bagi partai untuk tetap berada di parlemen. "Selanjutnya, kami minta seluruh kader berjuang menyukseskan pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Mardiono dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Rabu, 22 Mei 2024. 

Sebagai Plt Ketua, Mardiono melanjutkan, dirinya akan bertanggung jawab guna memperjuangkan PPP agar tak terdepan dari parlemen. Dia mengatakan, perjuangan melalui jalur hukum dan politik akan ditempuh untuk mengembalikan PPP ke habitatnya. "Saya tidak mau kader dan konstituen kecewa, apalagi sampai tumpah ruah di jalanan," ujar Mardiono. 

YOHANES MAHARSO | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan editor: Bamsoet Apresiasi Langkah Prabowo Merangkul Semua Parpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Mahkamah PPP Sebut Percepatan Muktamar untuk Memilih Ketua Umum Definitif

3 jam lalu

Sejumlah massa dari Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka menuntut Plt. Ketua Umum PPP Mardiono untuk mengundurkan diri, karena dinilai gagal mengantarkan Ka'bah ke Senayan di Pemilu 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua Mahkamah PPP Sebut Percepatan Muktamar untuk Memilih Ketua Umum Definitif

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono, mengatakan tidak akan mundur apabila peralihan kepemimpinan dilakukan tanpa mengikuti aturan.


MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

13 jam lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

16 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.


Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

1 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.


Buntut Gagal Lolos ke Senayan, Dewan Majelis PPP Desak Gelar Muktamar Tahun Ini

2 hari lalu

Sejumlah massa dari Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka menuntut Plt. Ketua Umum PPP Mardiono untuk mengundurkan diri, karena dinilai gagal mengantarkan Ka'bah ke Senayan di Pemilu 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Buntut Gagal Lolos ke Senayan, Dewan Majelis PPP Desak Gelar Muktamar Tahun Ini

Dewan Majelis PPP menyatakan muktamar adalah forum yang tepat untuk melakukan evaluasi.


KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

2 hari lalu

Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

KPU RI telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang atau PSU dan penghitungan ulang surat suara. Berikut jadwal lengkapnya.


Polresta Samarinda Lakukan Ini Jelang PSU di 147 TPS Kaltim

2 hari lalu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan pengecekan gudang logistik KPU untuk persiapan penghitungan suara ulang, amanah putusan MK. Polresta Samarinda
Polresta Samarinda Lakukan Ini Jelang PSU di 147 TPS Kaltim

Polisi menyatakan keamanan dan kelancaran PSU adalah prioritas utama.


Respons terhadap Tuntutan Kader agar Mardiono Mundur dari Ketua Umum PPP

3 hari lalu

Sejumlah massa dari Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka menuntut Plt. Ketua Umum PPP Mardiono untuk mengundurkan diri, karena dinilai gagal mengantarkan Ka'bah ke Senayan di Pemilu 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Respons terhadap Tuntutan Kader agar Mardiono Mundur dari Ketua Umum PPP

Sandiaga Uno mengimbau kader PPP tetap mematuhi AD/ART partai.


KPU Segera Terbitkan Surat Dinas Penghitungan Ulang Suara di Kaltim

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengikuti sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA /Dhemas Reviyanto
KPU Segera Terbitkan Surat Dinas Penghitungan Ulang Suara di Kaltim

Melalui surat dinas, KPU daerah segera menyosialisasikan hitung suara ulang kepada partai politik dan masyarakat.