Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Alasan Partai Buruh dan Partai Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai politik Peserta Pemilu 2024 tersebut telah menyerahkan berkas fisik permohonan kepada MK pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin mengatakan, secara prosedural, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan sehari sebelumnya secara daring dengan tanda terima Nomor 4/PAN.ONLINE/2024. Bertindak sebagai pemohon satu adalah Partai Buruh dan pemohon dua Partai Gelora.

Said mengatakan kedua parpol menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada karena aturan itu menyebutkan hanya parpol yang memiliki kursi DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon dalam pilkada.

"Nah, aturan ini tentu saja tidak adil karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan pemilu dan juga persamaan di antara partai-partai politik peserta pemilu 2024," ucap Said saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Said mengatakan pihaknya mempertentangkan aturan itu dengan sejumlah norma. Setidaknya, kata dia, ada enam prinsip UUD NRI Tahun 1945 yang melarang aturan seperti itu.

“Di antaranya tentang prinsip negara hukum, tentang persamaan di muka hukum, tentang demokrasi dalam pilkada, serta tentang kesamaan perlakuan," ujar Said.

Yakin MK Kabulkan Gugatannya

Dia menyebutkan ada tiga alasan mengapa pihaknya yakin permohonan ini akan dikabulkan, bahkan bisa diproses dengan cepat oleh MK.

Pertama, substansi permohonan yang diajukan sudah pernah diputus pada 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada pemilu anggota DPRD, harus diberikan hak ikut mengusulkan pasangan calon pada pilkada.

“Ketika masuk pilkada serentak, aturannya diubah. Aturan itu pada pokoknya memuat kembali yang dahulu oleh MK sudah dinyatakan batal. Oleh sebab itu, kami yakin ini akan dikabulkan MK karena dahulu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Tak akan Dukung Kaesang di Pilkada, Hasto: Masa Ketua Umum Mau Jadi Wakil Gubernur

5 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
PDIP Tak akan Dukung Kaesang di Pilkada, Hasto: Masa Ketua Umum Mau Jadi Wakil Gubernur

Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Agung ihwal syarat usia calon kepala daerah menjelang pilkada yang terus dihujani kritik berbagai kalangan.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

9 jam lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Pilgub Jawa Tengah 2024: Deretan Tokoh yang Berpeluang Besar Menjadi Calon Gubernur Jateng

13 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilgub Jawa Tengah 2024: Deretan Tokoh yang Berpeluang Besar Menjadi Calon Gubernur Jateng

Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar, menyatakan partainya mendukung penuh Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf maju Pilgub Jawa Tengah.


PDIP: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK hingga Strategi Partai Menjelang Pilkada 2024

17 jam lalu

Logo PDIP
PDIP: Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK hingga Strategi Partai Menjelang Pilkada 2024

Belakangan PDIP menjadi sorotan soal Hasto Kristiyanto yang menjadi saksi di KPK, dan strategi partai menjelang Pilkada 2024


Tito Karnavian Ancam Pecat Penjabat Kepala Daerah yang Tak Mundur saat Maju Pilkada 2024

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Tito Karnavian Ancam Pecat Penjabat Kepala Daerah yang Tak Mundur saat Maju Pilkada 2024

Penjabat kepala daerah mesti mengajukan pengunduran diri sebagai ASN 40 hari sebelum pendaftaran Pilkada 2024.


Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

21 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon


Gerindra Sebut Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Gerindra Sebut Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta

Sebelumnya, pada 4 Juni lalu, Partai Gerindra memutuskan untuk memberikan rekomendasi dukungan kepada Ridwan Kamil maju menjadi calon Gubernur Jakarta


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pj Wako Andree Algamar Ikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia

1 hari lalu

Pejabat Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar mengikuti Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kamis (20/6/2024)
Pj Wako Andree Algamar Ikuti Rakor Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia

Rakor secara umum bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja penjabat kepala daerah dengan fokus pada isu-isu strategis


Begini Alasan Golkar Beri Dua Penugasan Bagi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat

1 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di komplek perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Begini Alasan Golkar Beri Dua Penugasan Bagi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat

Partai Golkar memberi dua surat penugasan kepada Ridwan Kamil untuk bersiap dalam perhelatan pilkada di dua daerah.