Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Alasan Partai Buruh dan Partai Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai politik Peserta Pemilu 2024 tersebut telah menyerahkan berkas fisik permohonan kepada MK pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin mengatakan, secara prosedural, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan sehari sebelumnya secara daring dengan tanda terima Nomor 4/PAN.ONLINE/2024. Bertindak sebagai pemohon satu adalah Partai Buruh dan pemohon dua Partai Gelora.

Said mengatakan kedua parpol menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada karena aturan itu menyebutkan hanya parpol yang memiliki kursi DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon dalam pilkada.

"Nah, aturan ini tentu saja tidak adil karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan pemilu dan juga persamaan di antara partai-partai politik peserta pemilu 2024," ucap Said saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Said mengatakan pihaknya mempertentangkan aturan itu dengan sejumlah norma. Setidaknya, kata dia, ada enam prinsip UUD NRI Tahun 1945 yang melarang aturan seperti itu.

“Di antaranya tentang prinsip negara hukum, tentang persamaan di muka hukum, tentang demokrasi dalam pilkada, serta tentang kesamaan perlakuan," ujar Said.

Yakin MK Kabulkan Gugatannya

Dia menyebutkan ada tiga alasan mengapa pihaknya yakin permohonan ini akan dikabulkan, bahkan bisa diproses dengan cepat oleh MK.

Pertama, substansi permohonan yang diajukan sudah pernah diputus pada 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada pemilu anggota DPRD, harus diberikan hak ikut mengusulkan pasangan calon pada pilkada.

“Ketika masuk pilkada serentak, aturannya diubah. Aturan itu pada pokoknya memuat kembali yang dahulu oleh MK sudah dinyatakan batal. Oleh sebab itu, kami yakin ini akan dikabulkan MK karena dahulu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep Enggan Komentar Banyak Soal Pilkada Solo: Takut Melangkahi

10 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep enggan beri komentar banyak soal Pilkada Solo, saat ditemui wartawan di Mall Solo Paragon, Jawa Tengah, Sabtu, 15 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Pangarep Enggan Komentar Banyak Soal Pilkada Solo: Takut Melangkahi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep enggan berkomentar banyak saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan seputar Pilkada 2024. Salah satunya Pilkada Solo.


Ridwan Kamil, Pilkada antara Jakarta dan Jawa Barat hingga Jabatan Baru Komisaris

11 jam lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ridwan Kamil, Pilkada antara Jakarta dan Jawa Barat hingga Jabatan Baru Komisaris

Ridwan Kamil tak hanya disoroti terkait persaingan Pilkada 2024. Akan, tapi juga baru saja menjabat komisaris PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk


Warga Tanjung Priok Deklarasikan Dukungan ke Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta 2024

11 jam lalu

Anies Baswedan memberikan sambutan saat bersilaturahmi ke DPW PKB, Jakarta Timur, Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Warga Tanjung Priok Deklarasikan Dukungan ke Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta 2024

Warga Tanjung Priok, Jakarta Utara menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju lagi di Pilkada 2024. Sudah rasakan manfaat pembangunan Anies.


Jika Anies dan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Pengamat: Persaingan Akan Sengit

17 jam lalu

Ridwan Kamil di pengukuhan Tim Kampanye Daerah Jawa Barat Prabowo-Gibran, di The House Convention Hall Paskal, Bandung, Sabtu malam, 25 November 2023. Foto: Tim Kampanye Prabowo-Gibran
Jika Anies dan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Pengamat: Persaingan Akan Sengit

Ridwan Kamil telah ditugaskan oleh Partai Golkar untuk maju menjadi calon Gubernur di Pilkada 2024, namun belum ditentukan di Jakarta atau Jawa Barat.


DPD PDIP Jakarta Tolak Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada 2024

20 jam lalu

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPD PDIP Jakarta, Pantas Nainggolan, saat ditemui di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juni 2024. Dia merespons isu duet antara mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
DPD PDIP Jakarta Tolak Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada 2024

PDIP menolak wacana duet Anies-Kaesang di Pilkada 2024. Apa alasannya?


Deretan Nama Bakal Calon Gubernur Jabar 2024: Ada Anak Habibie, Bima Arya dan Desy Ratnasari

20 jam lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) bersama putra presiden ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, di NasDem Tower, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Instagram/@official_nasdem/Rio Feisal
Deretan Nama Bakal Calon Gubernur Jabar 2024: Ada Anak Habibie, Bima Arya dan Desy Ratnasari

Siapa saja tokoh-tokoh yang dikabarkan akan maju sebagai bakal calon gubernur Jabar?


Kata Cak Imin soal Peluang Koalisi PKB-PDIP di Pilkada 2024

21 jam lalu

Mantan cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendatangi kediaman pasangannya di pilpres 2024, Anies Baswedan, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Cak Imin soal Peluang Koalisi PKB-PDIP di Pilkada 2024

PDIP membuka peluang untuk membangun koalisi dengan PKB di Pilkada 2024 ini.


Nama Khofifah hingga Risma di Bursa Pilgub Jatim 2024

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bertemu mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kanan) dan Emil Dardak (kiri), di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Nama Khofifah hingga Risma di Bursa Pilgub Jatim 2024

Pilgub Jatim 2024 bakal jadi palagan menarik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah 2024. Nama-nama pun sudah muncul jadi kandidatnya.


Nyatakan Siap Maju Pilkada DKI, Anies Ungkap Prioritasnya di Masa Kampanye

1 hari lalu

Bakal calon gubernur yang diusung PKB Anies Baswedan tiba di kantor DPW PKB Jakarta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Kunjungan Anies ini tepat sehari setelah PKB Jakarta memutuskan untuk mengusungnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Nyatakan Siap Maju Pilkada DKI, Anies Ungkap Prioritasnya di Masa Kampanye

Anies secara khusus menyoroti permasalahan warga Kampung Bayam yang belum selesai hingga saat ini.


Relawan Hakul Yakin Kaesang Tak Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO
Relawan Hakul Yakin Kaesang Tak Maju di Pilkada 2024

Relawan Jokowi dan Prabowo, Utje Gustaaf Patty mengatakan amat kecil kemungkinan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.