MK tolak 13 permohonan PPP
Sebelumnya, pada sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa kemarin, MK telah memutuskan 13 permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR tidak dapat diterima.
Sembilan hakim konstitusi dijadwalkan membacakan putusan 207 perkara dalam sidang putusan dismissal hari pertama, Selasa, 21 Mei. Sebanyak 15 di antaranya adalah perkara dengan PPP sebagai pemohon.
Dari jumlah tersebut, dua perkara adalah untuk pemilihan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah. Sedangkan 13 perkara sisanya bercampur antara DPR dengan DPRD. Ke-13 perkara inilah yang tidak diterima oleh MK, sehingga tidak berlanjut ke proses pembuktian.
Adapun ke-13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK ada di daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.
Sementara dua permohonan PPP soal sengketa pemilihan DPRD yang diterima oleh MK dan berlanjut ke proses pembuktian. Keduanya adalah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; dan DPRD Kota Serang, Banten.
Pilihan Editor: Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK