Dia mengatakan KPU menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian. Perihal perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, kata dia, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.
MK Tak Dapat Menerima 13 Permohonan PPP
MK telah memutuskan 13 permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR tidak dapat diterima. Sembilan hakim konstitusi dijadwalkan membacakan putusan 207 perkara dalam sidang putusan dismissal hari pertama, Selasa, 21 Mei. Sebanyak 15 di antaranya adalah perkara dengan PPP sebagai pemohon.
Dari jumlah tersebut, dua perkara adalah untuk pemilihan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah. Sedangkan 13 perkara sisanya bercampur antara DPR dengan DPRD. Ke-13 perkara inilah yang tidak diterima oleh MK, sehingga tidak berlanjut ke proses pembuktian.
Adapun ke-13 perkara PPP yang tidak diterima oleh MK ada di daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, dan Papua Tengah.
Namun terdapat dua permohonan PPP soal sengketa pemilihan DPRD yang diterima oleh MK dan berlanjut ke proses pembuktian. Keduanya adalah untuk pemilihan DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; dan DPRD Kota Serang, Banten.
"Ya kami menunggu putusan-putusan berikutnya," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP, Achmad Baidowi, lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Selasa, 21 Mei.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menuturkan masih ada beberapa gugatan PPP di provinsi-provinsi lain yang belum dibacakan oleh MK di hari pertama. Dia berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
"Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek.
Pilihan editor: Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini