“Sebagaimana kita ketahui, pada masa Orde Baru dengan peran sosial politik TNI, di mana TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan, tetapi juga ada fungsi keamanan di sana, dan itu menyebabkan tugas-tugas TNI menjadi rancu,” ujar Hussein dalam Media Briefing dan Diskusi Revisi UU TNI bertema ‘Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, Isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024’ yang digelar secara daring pada Ahad, 19 Mei 2024.
Hussein menekankan ini dapat mengaburkan raison d'etre (alasan keberadaan) TNI yang seharusnya berfokus pada pertahanan negara dari ancaman eksternal. Dia menyoroti penghapusan frasa "pengerahan dan penggunaan kekuatan militer" menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan dan kedudukan di bawah Presiden” di Pasal 3 ayat 1 yang dapat diartikan sebagai upaya mengurangi kontrol Presiden terhadap TNI.
Menurut dia, hal ini berpotensi memungkinkan TNI beroperasi secara mandiri tanpa otorisasi dari Presiden dan mengancam demokrasi.
Hussein juga mengingatkan, dalam sistem demokrasi, angkatan bersenjata harus berada di bawah kendali penuh pemerintahan sipil, yaitu Presiden dan DPR. Dia menilai penghapusan frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara.
Jika kewenangan Presiden ini dihapus, TNI dapat kembali memiliki otonomi seperti pada masa Orde Baru, yang dapat mengarah pada situasi di mana TNI bertindak tanpa kendali pemerintahan sipil.
“Ini sangat berbahaya, di dalam negara demokratik mana pun angkatan bersenjata itu di bawah kendali penuh pemerintahan sipil, dalam hal ini Presiden dan juga DPR,” kata Hussein.
3. Peneliti PBHI Annisa Azzahra: Mereka Mau Mengambil Kembali Masa Kejayaannya
Dalam kesempatan yang sama, peneliti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, mengatakan niat merevisi UU TNI mencerminkan keinginan mengembalikan masa kejayaan TNI di era Orde Baru. Pada masa itu, militer tidak hanya bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan, tetapi juga terlibat dalam politik, penegakan hukum, hingga ketertiban umum.