Adapun Yusril Ihza Mahendra secara resmi menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum PBB dalam sidang MDP tersebut. Dikutip melalui keterangan resminya, MDP, sebagai lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB , memiliki wewenang mengambil keputusan penting, termasuk melakukan perubahan terbatas pada AD/ART dan memilih penjabat ketua umum jika ketua umum terpilih dalam muktamar berhalangan tetap.
Keputusan pengunduran diri Yusril diterima oleh 49 peserta MDP yang terdiri dari DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah, serta badan-badan khusus dan otonom PBB.
Dalam pemilihan penjabat ketua umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid memperoleh dukungan 29 suara, mengungguli Afriansyah Noor yang mendapat 20 suara. Berdasarkan ART PBB, MDP kemudian mengesahkan Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB hingga terpilihnya ketua umum definitif dalam Muktamar PBB yang dijadwalkan paling lambat akhir Januari 2025.
Yusril , yang telah memimpin PBB sejak partai tersebut didirikan pada awal Reformasi pada 1998, menyatakan sudah waktunya untuk regenerasi kepemimpinan dalam PBB.
Di usianya yang kini 68 tahun, Yusril digantikan oleh Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun. Yusril juga mengungkapkan dia akan tetap aktif dalam dunia politik sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman panjang di bidang politik, tanpa terikat pada satu partai politik.
Menurut Yusril, dengan berkiprah sebagai pribadi di luar partai, dia akan lebih leluasa berkontribusi dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negara. "Terutama dalam pembangunan hukum dan demokrasi," ujarnya.
ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan