Hendro menuturkan Kemenhub memiliki kewenangan mengintervensi PO berkaitan dengan pencabutan izin. Namun, untuk kejadian bus pariwisata Trans Putera Fajar itu, Hendro mengaku masih akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan dari sisi teknis.
“Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha, ya kita harus sanksi lah,” ucap Hendro.
Hendro juga menegaskan akan menyelidiki pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus tersebut. Dia menegaskan, apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, maka pihak penguji juga akan mendapat sanksi berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi.
“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan, ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana yang di tingkat dua gitu,” ujar Hendro.
Dia tidak menampik masih ada pengusaha bus dan bahkan penguji yang tidak menaati aturan terutama terkait uji KIR kendaraan. Namun dia menegaskan akan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan demi mencegah kecelakaan lalu lintas di masa depan.
Hendro juga meminta pengguna transportasi bus berani mengkritik dan menolak kendaraan yang hendak ditumpanginya jika tidak memiliki izin kelaikan jalan. Dia mengimbau masyarakat pengguna bus terlebih dahulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengeluarkan KIR itu hasilnya dengan elektronik, jadi semua orang bisa mengecek sebenarnya,” ucap Hendro.
Pilihan editor: Soal Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Gerindra Sebut Tak Ada Masalah dengan PDIP