Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Lupa Pembunuhan Marsinah, 30 Tahun Lalu Ditemukan Tewas di Hutan Nganjuk

image-gnews
Simpatisan dari Partai Buruh membentangkan poster wajah Marsinah saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi yang dikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut di antaranya menuntut agar pemerintah mensejahterakan buruh serta merubah ketentuan di UU Cipta Kerja tentang kesejahteraan buruh. ANTARA FOTO/Moch Asim
Simpatisan dari Partai Buruh membentangkan poster wajah Marsinah saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi yang dikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut di antaranya menuntut agar pemerintah mensejahterakan buruh serta merubah ketentuan di UU Cipta Kerja tentang kesejahteraan buruh. ANTARA FOTO/Moch Asim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 8 Mei 1993, seorang buruh PT CPS Porong bernama Marsinah ditemukan meninggal secara tragis di hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Ada dugaan bahwa pembunuhan ini terkait dengan perjuangannya dalam aksi mogok untuk menuntut perbaikan kondisi buruh di pabrik arloji tempatnya bekerja.

Kasus ini kemudian mencuat menjadi isu internasional, hingga dijadikan catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), seperti tercatat dalam ilo.org.  

Kronologi kasus pembunuhan

Berdasarkan buku Marsinah: Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan, pembunuhan Marsinah dimulai dengan aksi demonstrasi M di PT CPS pada 3 Mei 1993.

Mereka menuntut perbaikan kondisi kerja dan kenaikan upah yang layak. Namun, demonstrasi tersebut berakhir tragis ketika Marsinah ditangkap oleh polisi dan dibawa ke markas Kodim 0816 Sidoarjo. Di sana, Marsinah disiksa dan dianiaya secara brutal.

Dua hari kemudian, pada 5 Mei 1993, Marsinah dan beberapa rekannya di-PHK oleh PT CPS Porong. Mereka dipecat dari pekerjaan mereka sebagai bentuk hukuman karena ikut serta dalam aksi mogok kerja.

Dugaan bahwa pembunuhan Marsinah terkait dengan aksi mogok kerja ini semakin kuat hingga polisi kemudian memulai penyelidikan atas kematian Marsinah. Namun, hasil penyelidikan yang pertama kali tidak berhasil.

Penyelidikan tahap awal yang gagal karena terdapat beberapa terdakwa yang dijadikan kambing hitam dan dianiaya agar mengakui diri sebagai pembunuh Marsinah.

Para terdakwa termasuk Yudi Susanto, pemilik PT Catur Putra Surya (CPS) itu kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung, dan kemudian penyelidikan kembali mandek.

Barulah pada 1996, sebuah tim independen dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berhasil mengungkap beberapa bukti penting dalam kasus pembunuhan Marsinah. Tim ini menemukan bahwa polisi telah membuat beberapa kesalahan dalam penyelidikan, termasuk penempatan barang bukti yang salah.

Siapa pelaku sebenarnya?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, 30 tahun setelah penemuan jasad Marsinah, belum diketahui pelaku pembunuhan sebenarnya serta dalang di baliknya. Namun, terdapat kesaksian dari dr. Abdul Mun’im Idries  selaku salah satu dokter dan ahli forensik yang turut menyelidiki kematian Marsinah.

Mun’im Idries memberikan kesaksiannya dalam program Mata Najwa: X File part 2. Dalam program tersebut, ia mengungkapkan fakta yang menggemparkan.

Meskipun tidak melakukan visum langsung, dr. Mun’im Idries melihat dua hasil visum yang dilakukan oleh Marsinah. Pada hasil visum kedua, ditemukan bahwa terdapat tulang kemaluan kiri yang patah berkeping-keping.

Kemudian tulang usus kanan disebut rusak sampai terpisah, serta tulang selangkangan kanannya patah. Selain itu terdapat luka dengan lebar 3 sentimeter di bagian luar alat kelamin. Hal ini dikatakan Mun’im tidak setara dengan barang bukti yang jauh lebih besar dari ukuran tersebut.

Berdasarkan luka dari hasil visum kedua ini, Mun’im Idries menyimpulkan bahwa kematian Marsinah disebabkan oleh luka tembak.

“Melihat lubang kecil dengan kerusakan yang masif, apa kalau bukan luka tembak?" kata Mun’im Idries.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dr. Mun’im Idries menyimpulkan bahwa Marsinah meninggal karena tembakan.

Atas dasar hasil pemeriksaan, maka sudah terlihat jelas bahwa pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Marsinah hingga akhirnya meninggal bukanlah orang biasa, melainkan seseorang yang memiliki akses ke senjata api pada masa Orde Baru. Namun hingga 30 tahun berlalu, pelaku pasti dari pembunuhan Marsinah masih belum terungkap.

Pilihan Editor: Aktivis Perempuan Gelar Aksi May Day dan 30 Tahun Kematian Marsinah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

3 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.


Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

8 jam lalu

Sekitar 200 buruh pabrik makanan ringan Sinar Kencana di kawasan Caringin, Bandung, Jawa Barat, memasuki lingkungan pabrik sambil berunjuk rasa menuntut uang pesangon, Jumat (16/3). TEMPO/Prima Mulia
Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.


Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

8 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Muara Baru, Tersangka Coba Hilangkan Sidik Jari Korban

Tersangka pembunuhan di Muara Baru mencoba melenyapkan identitas korban dengan mengupas kulit telunjuk dan jempol korbannya.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

9 jam lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

10 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

19 jam lalu

Saksi ahli Rismon Hasiholan Sianipar memberikan keterangan dalam sidang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali pemohon mantan terpidana bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024. Jessica menuntut dibebaskan dari segala dakwaan atas Putusan Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metadata CCTV Asli atau Rekayasa

Ahli forensik di sidang PK Jessica Wongso menyatakan CCTV di Kafe Oliver telah terdistorsi dari 2 juta pixel per frame menjadi hanya 0,5 juta pixel.


5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

20 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November


Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

20 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Berdasarkan penjelasan polisi, FF merupakan teman dekat korban yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong hewan alias jagal. TEMPO/Ilham Balindra
Polda Metro Duga Pelaku Mutilasi di Muara Baru Tak Alami Gangguan Jiwa

Pada saat pemeriksaan awal tersangka pembunuhan disertai mutilasi Fauzan Fahmi masih di bawah pengaruh narkoba.


Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

21 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Mutilasi di Muara Baru, Polisi Dalami Peran Rekan Tersangka yang Bantu Buang Jasad Korban

Seseorang berinisial J disebut membantu Fauzan membuang bungkusan berisi jasad korban SH yang sudah ia mutilasi.


Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

21 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Satu Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Layak Dipenjara Seumur Hidup

Salah satu hakim berpendapat Yudha Arfandi layak dipenjara seumur hidup karena menenggelamkan Dante secara kejam.