TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti memberi imbauan kepada para jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji. Selama menjalankan ibadah haji, kata dia, para jamaah tidak boleh fusuq dan jidal.
“Fusuq itu kan membuat kerusakan, jidal itu bertengkar. Yang membuat kerusakan itu kan enggak boleh bunuh binatang, enggak boleh merusak lingkungan. Nah saya kira ini harus kita amalkan,” ujar Abdul Mu’ti ketika ditemui di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.
Menurut dia, sikap para jamaah haji itu adalah mereka yang selama menunaikan ibadah haji senantiasa menjaga kelestarian lingkungan,
“Tapi juga ini harus kemudian menumbuhkan sikap setelah pulang kembali juga mereka harus menjadi pribadi yang mengamalkan haji mabrur. Salah satunya adalah tidak menciptakan kerusakan di muka bumi dan mereka senantiasa menjadi pelopor untuk kelestarian dan keselamatan lingkungan hidup.”
Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, ada tiga larangan ketika melaksanakan ibadah haji. Apabila ketiga larangan ini atau salah satunya dilanggar, maka ibadah hajinya akan rusak bahkan terancam batal.
Sekretaris Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia, menjelaskan ketiga larangan tersebut yakni, rafats, fusuq, dan jidal.
Pertama, rafats adalah berhubungan suami istri dan mengucapkan kata-kata rayuan yang diperkirakan akan menimbulkan syahwat.
Kedua, fusuq. Menurut Aly, segala bentuk larangan sewaktu ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, menangkap binatang buruan, juga termasuk dalam kategori fusuq.
Ketiga, jidal. Aly menyebut jidal ialah berbantahan atau bertengkar yang menimbulkan kemarahan. Mencela seseorang juga termasuk jidal. Mereka yang sedang berhaji dilarang keras untuk menyakiti hati orang lain.
Pilihan Editor: KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar