TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pemilihan legislatif atau sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang," kata Saldi saat memimpin sidang panel II di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Saldi menuturkan, kedua permohonan itu adalah perkara nomor 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, jika pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka yang senang adalah termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Sebab, KPU tak perlu merespons.
"Berarti tidak serius. Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," ujar Saldi Isra.
Sidang pendahuluan digelar selama empat hari dalam pekan ini. Mulai hari ini, Selasa 30 April, Kamis 2 Mei, dan Jumat 3 Mei. Dalam agenda ini, majelis hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan.
MK membagi sidang sengketa pileg dalam tiga panel. Panel I terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel ini memeriksa 103 perkara.
Panel II dipimpin oleh Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tersebut memeriksa 97 perkara.
Sedangkan panel III terdiri dari Arief Hidayat sebaai Ketua Panel, dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Panel ini juga memeriksa 97 perkara.
Namun, sidang panel hanya sampai agenda pemeriksaan perkara dan pembuktian. Adapun putusan tetap diputuskan secara bersama-sama oleh sembilan hakim konstitusi.
Pilihan Editor: MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg