Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

image-gnews
Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BEM UI merilis kajian soal authoritarian democracy atau demokrasi otoriter melalui akun instagram @bemui_official pada Ahad, 28 April 2024. Kajian itu menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi yang bernuansa otoriter di Indonesia.

Menurut Ketua BEM UI Verrel Uziel, rilis tersebut merupakan bentuk peringatan dari BEM UI untuk pemerintah. “Kami terus berusaha mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat dengan menghentikan sikap niretika dan praktik nepotisme,” kata Verrel melalui pesan singkat pada Ahad, 28 April 2024.

Dalam kajian itu, BEM UI menyoroti sikap lembaga-lembaga negara yang dinilai menggunakan instrumen demokrasi untuk membenarkan pelanggaran etika dan nepotisme di Pilpres 2024. Praktik tersebut mereka anggap sebagai ciri dari demokrasi otoriter yang saat ini terjadi di berbagai negara dunia, termasuk Indonesia.

Kajian bertajuk "Habis Gelap, Terbitlah Gelap: Selamat Datang Era Demokrasi Otoriter” itu juga menyinggung berbagai pelanggaran etika dalam proses Pilpres. Di antaranya mobilisasi aparat dan kepala daerah, keterlibatan menteri dalam kampanye, politik gentong babi, hingga pelanggaran etik di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

BEM UI menganggap pengabaian berbagai pelanggaran dalam Pemilu sebagai bentuk konsolidasi rezim otoriter dengan memanfaatkan instrumen-instrumen demokratis. “Dalam rezim demokrasi otoriter, Pemilu sering kali hanya menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan,” seperti tertulis dalam rilis kajian BEM UI.

Sebagai pimpinan BEM UI, Verrel mengatakan lembaganya menyayangkan sikap MK yang seakan menutup mata atas ketidaknetralan dan nepotisme yang nampak. Pasalnya, dugaan kecurangan Pilpres dinyatakan MK tidak beralasan secara hukum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Verrel berujar MK seharusnya bisa mengadili berbagai pelanggaran tersebut. “Kalau dibilang terjadi kekosongan hukum, Pemilu Orba pun dipandang sah berdasarkan hukum yang berlaku, tetapi tetap dianggap curang dan bermasalah,” ucap dia.

Di samping itu, Verrel menyatakan BEM UI khawatir pemerintahan Prabowo-Gibran akan dipenuhi penyempitan ruang sipil. Pembatasan terhadap gerakan mahasiswa dan sipil, kata Verrel, juga terjadi dalam negara yang menuju demokrasi otoriter atau mengalami authoritarian turn.

Dia pun mengungkapkan bahwa sikap BEM UI tersebut sudah melalui berbagai diskusi internal. “Kami sepakat untuk mengangkat doktrin demokrasi otoriter karena pergelaran politik hari ini memang seakan demokratis, tetapi mengarah ke sifat otoriter untuk kepentingan penguasa,” ujar Verrel.

Pilihan Editor: Soal Peluang PKS Gabung Kubu Prabowo, Politikus PAN Mengaku Senang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

46 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

8 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

10 jam lalu

Warteg di sejumlah pasar Ciputat tetap buka sejak siang hari dengan menutup jendelanya dengan hordeng, di Tanggerang Selatan, Kamis, 23 Maret 2023. Pemkot dan MUI Tangsel telah menyepakati adanya peraturan baru buka restoran atau warteg pukul 12 siang, selama bulan suci Ramadan. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.'
Warteg Berpeluang Ikut Program Makan Siang Gratis, Kowantara: Momentum Meningkatkan Kualitas Menu

Kowantara menyatakan keterlibatan warteg dalam program makan siang gratis berpotensi mengerek pendapatan.


PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

19 jam lalu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno saat di Batam, Sabtu malam, 30 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PPP Belum Kunjung Bersikap, Sandiaga Berkukuh Dukung Pemerintahan Prabowo

Menurut Sandiaga, dukungan untuk pemerintah sejalan dengan nama PPP.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

22 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Anggota Dewan Pakar Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad H. Wibowo,  ketika ditemui di Gedung CSIS Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bappenas Libatkan TKN Prabowo-Gibran dalam Pembahasan Teknis Makan Siang Gratis

Menurut Bappenas perencanaan program makan siang gratis akan masuk Rencana Kerja Pemerintah 2025 dan RPJMN 2025-2029


BEM UI Sebut Perubahan Kebijakan Kelompok UKT Bikin Biaya Kuliah Alami Kenaikan

1 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
BEM UI Sebut Perubahan Kebijakan Kelompok UKT Bikin Biaya Kuliah Alami Kenaikan

BEM UI mengatakan perubahan kelompok UKT mengakibatkan biaya kuliah alami kenaikan.