TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi sikap tim hukum PDIP yang meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunda proses penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih, Rabu hari ini.
Direktur Juru Bicara TKN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, proses pemilihan presiden sudah berakhir setelah Mahkamah Konstitusi membacakan puusan sengketa pilpres, Senin lalu. Sehingga, Prabowo-Gibran tingga menunggu proses penetapan oleh KPU. "Kan sudah selesai, sudah tutup buku. Saatnya bersatu kembali," kata Viva saat dihubungi, Rabu, 25 April 2024.
Wakil Ketua Umum PAN tersebut melanjutkan, putusan Mahkamah adalah hal yang final dan mengikat. Sehingga, mau tidak mau harus diikuti seluruh pihak, termasuk KPU. "Jadi mari di-support saja KPU yang akan melakukan kewajibannya untuk menetapkan. Ayo move on," ujar Viva.
Kemarin, tim hukum PDIP mengklaim bahwa dalil permohonan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Hla tersebut disampaikan Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun saat menghadiri persidangan dismissal process. "Kuasa hukum KPU juga mengetahui," kata Gayus.
Menurut Gayus, Majelis hakim PTUN Jakarta akan menyindangkan permohonan gugatan yang mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH dalam rentang waktu dua pekan ke depan. "Saya minta agar KPU taat azas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan. Tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," ucapnya.
Juru bicara RKN Prabowo-Gibran, Herzaki Mahenda Putra berpendaat serupa dengan Viva. Dia mengatakan, setelah Mahkamah membacakan putusan hasil sengketa pilpres. Maka seluruh proses hukum terkait pilpres dinyatakan selesai.
Sehingga, kata Juru bicara Partai Demokrat ini, semestinya tidak ada lagi proses-proses lainnya. "Akan lebih baik bila semua kembali bersatu. Setiap kompetisi ada yang menang dan kalah," ujar Herzaki.
Pada pembacaan putusan gugatan sengketa pilpres, Senin lalu. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil gugatan yang dimohonkan kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ketua Mahkamah, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Adapun Dewan Pimpinan Pusat PDIP melayangkan permohonan gugatan terhadap KPU atas dugaan PMH di Pemilu 2024 pada 2, April lalu. Gugatan yang dimohonkan di PTUN Jakarta ini teregister dengan nomor permohonan perkara 133/G/2024/PTUN.JK.
ANDI ADAM FATURAHMAN || SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU