Gugatan disebut layak diadili
Gayus mengungkapkan bahwa PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili.
“Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” ucap Gayus.
Minta KPU tunda penetapan hasil Pilpres 2024
Gayus juga meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Gayus berujar, penetapan Prabowo Subianto-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN.
Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.
“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus, Selasa, 23 April 2024.
Persilakan masyarakat kirim Amicus Curiae
Pada kesempatan yang sama, Gayus mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan Amicus Curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.
“Saya menyatakan kepada publik, silakan (kirimkan) amicus curiae mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN,” kata Gayus.
Dia menilai bahwa Amicus Curiae bisa membantu proses terciptanya keadilan melalui sidang PTUN.
Pilihan Editor: PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK