TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bertemu dengan Ketum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh pada Selasa, 23 April 2023 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Surya menuturkan, pertemuan tersebut menandakan berakhirnya kerja sama PKB dan NasDem dalam Pilpres 2024. Sebelumnya, PKB, NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tergabung dalam Koalisi Perubahan mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Tadi dalam pembicaraan ini ada kesepakatan, kita tutup buku lama buka buku baru,” ujar Surya dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan keduanya.
Menurut Surya, tugas dan tanggung jawab PKB maupun NasDem adalah memperkuat sinergisitas antara dua institusi partai politik untuk aspek kehidupan sebagai satu bangsa.
Surya menjelaskan, kedua partai tersebut juga bersepakat, pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran harus bisa mendapatkan apresiasi dan kesempatan untuk menjalankan roda administrasi pemerintahan. Namun, belum ada pembicaraan lanjutan baik NasDem maupun PKB akan berada pada kubu pemerintahan atau oposisi.
“Tidak automaticly (secara otomatis) kami sudah memutuskan apakah kami berada dalam pemerintahan itu, ataupun juga kami berada di luar pemerintahan itu,” lanjut Surya.
Dalam kesempatan yang sama, politikus yang akrab disapa Cak Imin itu juga mengatakan lembaran baru yang dimaksud yakni PKB dan NasDem akan terus bekerja sama dalam semua aspek, baik itu dalam koalisi partai maupun gelaran Pilkada pada 27 November mendatang.
Menurut Cak Imin, saat ini kedua partai sedang merenungkan arah politik, baik itu di eksekutif, di dalam pemerintahan maupun di kubu oposisi.
“Belum tau di (daerah) mana pilkada, kita belum bahas, tapi bisa saja pilkada menjadi salah satu ruang kerja sama lembaran baru PKB maupun NasDem,” tutur Cak Imin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Adapun amar putusan tersebut diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Namun, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Tiga hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Pilihan Editor: Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas