TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Ahmad Syaikhu, buka suara soal nasib hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Syaikhu menilai ada keterbatasan terhadap realitas di lapangan untuk mengajukan hak angket di DPR.
“Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas bahwa untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada 2 fraksi dengan 25 penandatanganan. Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Syaikhu menyebut partainya akan ikut bergabung dalam penandatanganan hak angket jika syarat dua fraksi itu terwujud. Adapun menurut dia, tujuan awal dari pengguliran hak angket adalah untuk meluruskan proses demokrasi ke depan.
“Jadi kaitan dengan hak angket ini, sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu, ya. Tapi, kita tujuan awalnya adalah ingin meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak ada penyimpangan seperti yang kita alami dan rasakan pada Pemilu 2024, itu saja,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR
“Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komprehensif. Dengan cara apa? Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, apabila hal tersebut hanya diserahkan pada proses pembuatan undang-undang, maka Indonesia tidak akan pernah belajar dari berbagai kesalahan dan kegagalan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Karena itu angket amat sangat dibutuhkan, dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan yang ada,” tuturnya.
Usulan pengguliran hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 pertama kali disampaikan calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo. Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari partai-partai pengusung calon presiden Anies Baswedan, yaitu NasDem, PKB, dan PKS.
Hak angket diusulkan untuk menelusuri dugaan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berlaku tidak netral untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pilihan Editor: Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK