TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pamungkas untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres, Senin, 22 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Hasil akhir dari sidang sengketa pilpres tersebut adalah MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kedua pihak, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang Pemilu Presiden (Pilpers) 2024 seperti yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024.
Pada Senin siang, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan hasil putusan dari gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yang terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Kemudian pada Senin sore MK juga memutuskan untuk menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Adapun gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Dalam dua amar putusan itu, MK juga menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Meski MK telah menolak gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, namun keputusan tersebut tidak bulat. Dalam kedua putusan tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion dengan kelima hakim lainnya. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sidang hasil gugatan Pilpres 2024 ini ditangani oleh delapan dari sembilan hakim MK. Hal ini karena hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan dalam perkara karena adanya potensi konflik kepentingan selaku paman dari calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka peluang bagi seseorang yang telah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah untuk mendaftar sebagai capres cawapres dalam Pemilu Presiden, meski umurnya belum berusia 40 tahun.
Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 mencapai 52. Sebelumnya MK mencatat ada 48 pengajuan amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres per Jumat, 19 April 2024. Diantara 48 amicus curiae tersebut berasal dari tokoh ternama, salah satunya adalah mantan Presiden Kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN