TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Meski begitu, PDIP akan terus berjuang dalam menjaga konstitusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Dalam keterangannya, Hasto awalnya menyebut, MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, atas putusan yang dibacakan MK. Kendati dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP paham bahwa sifat keputusan MK final dan mengikat.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Cakung, Jakarta Timur. Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada Selasa, 2 April 2024.
Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Dihubungi terpisah, Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024.
“Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.
Menurut Gayus, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu. Khususnya, kata dia, dalam mengesampingkan syarat usia minimal bagi calon wakil presiden di gelaran Pilpres 2024.
“Yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka, di mana KPU menerima pendaftaran, mengikutsertakannya dalam rangkaian Pemilu, dan menyatakannya sebagai pemenang Pemilu, padahal yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019,” kata Gayus.
Selanjutnya: Petitum gugatan