Gayus mengatakan, PDIP tidak memungkiri bahwa terdapat putusan MK yang merevisi aturan batas usia tersebut sehingga Gibran bisa menjadi kandidat. Akan tetapi, Gayus menyampaikan bahwa KPU belum mengubah peraturan itu saat menerima pencalonan Gibran.
Maka dari itu, Gayus mengklaim terdapat pertentangan antara fakta empiris dan fakta yuridis dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ucap dia.
Ada empat petitum dalam gugatan yang diajukan TPDI. Pertama, memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres hingga Pileg.
Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun hingga ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Ketiga, memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut.
Keempat, memerintahkan KPU untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
ANNISA FEBIOLA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: PDIP Tegaskan 5 Poin Sikap Respons Putusan MK soal Sengketa Pilpres