TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan lima poin sikap atas putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan MK mestinya berdasar pada hukum yang jernih. Hal ini dia katakan saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
"Berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya," kata Hasto dalam keterangan tertulis Senin 22 April 2024.
Hasto menyampaikan, poin pertama sikap PDIP adalah bahwa MK tak membuka ruang untuk keadilan yang hakiki. Di samping itu, MK juga dianggap melupakan kaidah etika dan moral.
"MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan otoritarian democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan."
Namun, dia juga berterima kasih kepada para hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran dalam putusan PHPU. "Untuk pertama kalinya, sengketa Pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres," tutur Hasto.
Kemudian, PDIP juga menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural saja. Oleh karena itu, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius. "Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global."
Partai berlogo banteng itu juga khawatir, berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 ini akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan. Termasuk praktik penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara.
"Berbagai kecurangan Pilpres 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya," kata Hasto.
Kendati dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP paham bahwa sifat keputusan MK final dan mengikat. PDIP menyatakan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi.
"Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN."
Terakhir, PDIP berterima kasih kepada seluruh elemen yang telah berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Terkhusus pada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, hingga kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
PDIP juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD baik yang berasal dari partai politik maupun para relawan. "Percayalah, keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah. Keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan, sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu," ujar Hasto.
Pilihan Editor: MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten