TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan putusan sengketa pemilihan presiden atau pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2023. Bagaimana perjalanan sengketa pilpres?
Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres sejatinya sudah bergulir sejak akhir bulan lalu saat pesaing paslon terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan gugatan ke MK. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Berikut perjalanan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi:
1. Pendaftaran
Anies-Muhaimin, diwakili tim hukumnya, menjadi pemohon pertama dalam perkara sengketa pilpres di MK. Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres pada Kamis, 21 Maret 2024.
Kubu AMIN meminta MK melakukan pemungutan suara ulang alias PSU tanpa Prabowo-Gibran, atau setidak-tidaknya tanpa Gibran. Sehingga Prabowo nanti bisa didampingi cawapres yang lain.
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK.
Dua hari kemudian, Ganjar dan Mahfud yang diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Senada dengan petitum Anies-Muhaimin, paslon nomor urut 03 ini meminta adanya pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.
Pada 25 Maret 2024, kedua pemohon resmi mendapatkan nomor registrasi perkara. Dengan begitu, perkara wajib disidangkan.
2. Sidang Perdana Sengketa Pilpres
Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Pada sidang kali ini, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies dan Muhaimin menjadi pemohon disidangkan pukul 08.00. Sedangkan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar dan Mahfud sebagai pemohon disidangkan sekitar pukul 13.00.
3. Sidang Pemeriksaan Perkara
Mahkamah Konstitusi tercatat menggelar sidang pemeriksaan perkara beberapa kali. Sidang pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 28 Maret. Dalam sidang ini, sejumlah pihak menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon.
Para pihak tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan Prabowo-Gibran yang diwakili kuasa hukumnya selaku pihak terkait.
Pada 1 April, MK menggelar sidang dengan agenda pembuktian pemohon 1 (Anies-Muhaimin). Dalam sidang ini, para hakim konstitusi mendengarkan keterangan 7 ahli dan 11 saksi yang dihadirkan Tim Hukum AMIN. Sejumlah nama beken, seperti ekonom senior Faisal Basri, menjadi salah satu ahli dari kubu Anies-Muhaimin.
Pada 2 April, MK menggelar sidang pemeriksaan perkara dengan memeriksa keterangan 9 ahli dan 10 saksi dari pemohon 2, yaitu Ganjar-Mahfud. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Profesor Filsafat dari STF Driyakarya Franz Magniz Suseno alias Romo Magnis.
Pada 3 April, MK mendengarkan keterangan dari 2 orang saksi dan seorang ahli dari KPU sebagai termohon. Selain itu, majelis hakim mendengarkan keterangan dari 7 orang saksi dan seorang ahli dari Bawaslu.
Pada 4 April, hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari 6 orang saksi dan 8 ahli dari pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran. Kuasa hukum paslon terpilih ini mendatangkan sejumlah tokoh, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai ahli, serta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, dan Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.
Pada penghujung sidang, majelis hakim memutuskan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan empat orang menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Pada 5 April, keempat menteri Jokowi dan DKPP hadir dalam sidang pemeriksaan perkara di MK. Keempat menteri tersebut intinya membantah dalil-dalil pemohon soal politisasi bansos.
4. Penyerahan Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi lalu memperbolehkan seluruh pihak dalam perkara ini untuk menyerahkan kesimpulan sidang PHPU pilpres pada 16 April 2024. Mekanisme ini merupakan hal baru dalam sengketa pilpres. Kendati demikian, seluruh pihak datang ke MK untuk menyerahkan kesimpulan kepada panitera.
5. RPH
Rapat permusyawaratan hakim alias RPH digelar usai penyerahan kesimpulan dari para pihak. Rapat digelar tertutup.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa RPH digelar hingga Ahad, 21 April 2024. Dia memastikan tidak ada kebocoran dalam rapat. Sebab, gedung sudah steril, tidak boleh ada penggunaan handphone dalam rapat dan para petugas yang ikut membantu jalannya rapat juga sudah disumpah untuk tidak membocorkan rahasia.
6. Amicus Curiae
Dalam perjalanan sengketa pilpres, berbagai elemen masyarakat mengirimkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan. Lewat amicus curiae, pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan dapat memberikan pendapat hukum.
Fajar lewat pesan tertulis kepada Tempo, sempat mengatakan ada 52 amicus curiae yang masuk ke MK. Tapi setelah direkap, MK lewat laman resminya menyatakan ada 51 pihak yang mengajukan sahabat pengadilan.
Banjir amicus curiae itu membuat majelis hakim membatasi berkas sahabat pengadilan yang didalami. Sehingga, amicus curiae yang didalami hanya 14, yaitu yang dikirimkan sebelum 16 April pukul 16.00.
7. Putusan
MK dalam sidang pamungkan kemarin, 22 April 2024 telah memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Berbagai dalil Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dimentahkan oleh majelis hakim.
Kendati demikian, tiga hakim konstitusi--Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih--memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda. Menurut mereka, dalil pemohon soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara maupun penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
Ketiga hakim tersebut berkeyakinan bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Yakni, dengan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Pilihan Editor: Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah