Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

image-gnews
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan putusan sengketa pemilihan presiden atau pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2023. Bagaimana perjalanan sengketa pilpres?

Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres sejatinya sudah bergulir sejak akhir bulan lalu saat pesaing paslon terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan gugatan ke MK. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Berikut perjalanan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi:

1. Pendaftaran 

Anies-Muhaimin, diwakili tim hukumnya, menjadi pemohon pertama dalam perkara sengketa pilpres di MK. Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kubu AMIN meminta MK melakukan pemungutan suara ulang alias PSU tanpa Prabowo-Gibran, atau setidak-tidaknya tanpa Gibran. Sehingga Prabowo nanti bisa didampingi cawapres yang lain.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK. 

Dua hari kemudian, Ganjar dan Mahfud yang diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Senada dengan petitum Anies-Muhaimin, paslon nomor urut 03 ini meminta adanya pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

Pada 25 Maret 2024, kedua pemohon resmi mendapatkan nomor registrasi perkara. Dengan begitu, perkara wajib disidangkan.

2. Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya.

Pada sidang kali ini, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies dan Muhaimin menjadi pemohon disidangkan pukul 08.00. Sedangkan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar dan Mahfud sebagai pemohon disidangkan sekitar pukul 13.00. 

3. Sidang Pemeriksaan Perkara

Mahkamah Konstitusi tercatat menggelar sidang pemeriksaan perkara beberapa kali. Sidang pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 28 Maret. Dalam sidang ini, sejumlah pihak menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon.

Para pihak tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan Prabowo-Gibran yang diwakili kuasa hukumnya selaku pihak terkait.

Pada 1 April, MK menggelar sidang dengan agenda pembuktian pemohon 1 (Anies-Muhaimin). Dalam sidang ini, para hakim konstitusi mendengarkan keterangan 7 ahli dan 11 saksi yang dihadirkan Tim Hukum AMIN. Sejumlah nama beken, seperti ekonom senior Faisal Basri, menjadi salah satu ahli dari kubu Anies-Muhaimin.

Pada 2 April, MK menggelar sidang pemeriksaan perkara dengan memeriksa keterangan 9 ahli dan 10 saksi dari pemohon 2, yaitu Ganjar-Mahfud. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Profesor Filsafat dari STF Driyakarya Franz Magniz Suseno alias Romo Magnis.

Pada 3 April, MK mendengarkan keterangan dari 2 orang saksi dan seorang ahli dari KPU sebagai termohon. Selain itu, majelis hakim mendengarkan keterangan dari 7 orang saksi dan seorang ahli dari Bawaslu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 4 April, hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari 6 orang saksi dan 8 ahli dari pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran. Kuasa hukum paslon terpilih ini mendatangkan sejumlah tokoh, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai ahli, serta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, dan Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.

Pada penghujung sidang, majelis hakim memutuskan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan empat orang menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada 5 April, keempat menteri Jokowi dan DKPP hadir dalam sidang pemeriksaan perkara di MK. Keempat menteri tersebut intinya membantah dalil-dalil pemohon soal politisasi bansos.

4. Penyerahan Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi lalu memperbolehkan seluruh pihak dalam perkara ini untuk menyerahkan kesimpulan sidang PHPU pilpres pada 16 April 2024. Mekanisme ini merupakan hal baru dalam sengketa pilpres. Kendati demikian, seluruh pihak datang ke MK untuk menyerahkan kesimpulan kepada panitera.

5. RPH

Rapat permusyawaratan hakim alias RPH digelar usai penyerahan kesimpulan dari para pihak. Rapat digelar tertutup.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa RPH digelar hingga Ahad, 21 April 2024. Dia memastikan tidak ada kebocoran dalam rapat. Sebab, gedung sudah steril, tidak boleh ada penggunaan handphone dalam rapat dan para petugas yang ikut membantu jalannya rapat juga sudah disumpah untuk tidak membocorkan rahasia.

6. Amicus Curiae

Dalam perjalanan sengketa pilpres, berbagai elemen masyarakat mengirimkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan. Lewat amicus curiae, pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan dapat memberikan pendapat hukum.

Fajar lewat pesan tertulis kepada Tempo, sempat mengatakan ada 52 amicus curiae yang masuk ke MK. Tapi setelah direkap, MK lewat laman resminya menyatakan ada 51 pihak yang mengajukan sahabat pengadilan.

Banjir amicus curiae itu membuat majelis hakim membatasi berkas sahabat pengadilan yang didalami. Sehingga, amicus curiae yang didalami hanya 14, yaitu yang dikirimkan sebelum 16 April pukul 16.00.

7. Putusan

MK dalam sidang pamungkan kemarin, 22 April 2024 telah memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Berbagai dalil Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dimentahkan oleh majelis hakim.

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi--Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih--memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda. Menurut mereka, dalil pemohon soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara maupun penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

Ketiga hakim tersebut berkeyakinan bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Yakni, dengan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Pilihan Editor: Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

40 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

47 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

1 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.


Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

5 jam lalu

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan (tengah) berjabat tangan dengan warga seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 2 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan bersama sejumlah pengurus Partai NasDem di Aceh untuk menjalin silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, para ulama, tokoh adat serta para pendukungnya. ANTARA/Ampelsa
Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

15 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

16 jam lalu

Jokowi hadir di PEVS 2024. (Gooto/Rafif Rahedian)
Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

17 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

19 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres