Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

image-gnews
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan putusan sengketa pemilihan presiden atau pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2023. Bagaimana perjalanan sengketa pilpres?

Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pilpres sejatinya sudah bergulir sejak akhir bulan lalu saat pesaing paslon terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan gugatan ke MK. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Berikut perjalanan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi:

1. Pendaftaran 

Anies-Muhaimin, diwakili tim hukumnya, menjadi pemohon pertama dalam perkara sengketa pilpres di MK. Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kubu AMIN meminta MK melakukan pemungutan suara ulang alias PSU tanpa Prabowo-Gibran, atau setidak-tidaknya tanpa Gibran. Sehingga Prabowo nanti bisa didampingi cawapres yang lain.

Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pencalonan Gibran sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK. 

Dua hari kemudian, Ganjar dan Mahfud yang diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres ke MK. Senada dengan petitum Anies-Muhaimin, paslon nomor urut 03 ini meminta adanya pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

Pada 25 Maret 2024, kedua pemohon resmi mendapatkan nomor registrasi perkara. Dengan begitu, perkara wajib disidangkan.

2. Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan dengan pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya.

Pada sidang kali ini, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di mana Anies dan Muhaimin menjadi pemohon disidangkan pukul 08.00. Sedangkan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar dan Mahfud sebagai pemohon disidangkan sekitar pukul 13.00. 

3. Sidang Pemeriksaan Perkara

Mahkamah Konstitusi tercatat menggelar sidang pemeriksaan perkara beberapa kali. Sidang pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 28 Maret. Dalam sidang ini, sejumlah pihak menyampaikan jawaban atas dalil-dalil pemohon.

Para pihak tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan Prabowo-Gibran yang diwakili kuasa hukumnya selaku pihak terkait.

Pada 1 April, MK menggelar sidang dengan agenda pembuktian pemohon 1 (Anies-Muhaimin). Dalam sidang ini, para hakim konstitusi mendengarkan keterangan 7 ahli dan 11 saksi yang dihadirkan Tim Hukum AMIN. Sejumlah nama beken, seperti ekonom senior Faisal Basri, menjadi salah satu ahli dari kubu Anies-Muhaimin.

Pada 2 April, MK menggelar sidang pemeriksaan perkara dengan memeriksa keterangan 9 ahli dan 10 saksi dari pemohon 2, yaitu Ganjar-Mahfud. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Profesor Filsafat dari STF Driyakarya Franz Magniz Suseno alias Romo Magnis.

Pada 3 April, MK mendengarkan keterangan dari 2 orang saksi dan seorang ahli dari KPU sebagai termohon. Selain itu, majelis hakim mendengarkan keterangan dari 7 orang saksi dan seorang ahli dari Bawaslu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 4 April, hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari 6 orang saksi dan 8 ahli dari pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran. Kuasa hukum paslon terpilih ini mendatangkan sejumlah tokoh, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai ahli, serta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, dan Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhammad.

Pada penghujung sidang, majelis hakim memutuskan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan empat orang menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada 5 April, keempat menteri Jokowi dan DKPP hadir dalam sidang pemeriksaan perkara di MK. Keempat menteri tersebut intinya membantah dalil-dalil pemohon soal politisasi bansos.

4. Penyerahan Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi lalu memperbolehkan seluruh pihak dalam perkara ini untuk menyerahkan kesimpulan sidang PHPU pilpres pada 16 April 2024. Mekanisme ini merupakan hal baru dalam sengketa pilpres. Kendati demikian, seluruh pihak datang ke MK untuk menyerahkan kesimpulan kepada panitera.

5. RPH

Rapat permusyawaratan hakim alias RPH digelar usai penyerahan kesimpulan dari para pihak. Rapat digelar tertutup.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa RPH digelar hingga Ahad, 21 April 2024. Dia memastikan tidak ada kebocoran dalam rapat. Sebab, gedung sudah steril, tidak boleh ada penggunaan handphone dalam rapat dan para petugas yang ikut membantu jalannya rapat juga sudah disumpah untuk tidak membocorkan rahasia.

6. Amicus Curiae

Dalam perjalanan sengketa pilpres, berbagai elemen masyarakat mengirimkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan. Lewat amicus curiae, pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan dapat memberikan pendapat hukum.

Fajar lewat pesan tertulis kepada Tempo, sempat mengatakan ada 52 amicus curiae yang masuk ke MK. Tapi setelah direkap, MK lewat laman resminya menyatakan ada 51 pihak yang mengajukan sahabat pengadilan.

Banjir amicus curiae itu membuat majelis hakim membatasi berkas sahabat pengadilan yang didalami. Sehingga, amicus curiae yang didalami hanya 14, yaitu yang dikirimkan sebelum 16 April pukul 16.00.

7. Putusan

MK dalam sidang pamungkan kemarin, 22 April 2024 telah memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Berbagai dalil Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dimentahkan oleh majelis hakim.

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi--Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih--memberikan dissenting opinion alias pendapat berbeda. Menurut mereka, dalil pemohon soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat, aparatur negara maupun penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

Ketiga hakim tersebut berkeyakinan bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Yakni, dengan melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Pilihan Editor: Poin Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Minta PSU di Sejumlah Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

10 jam lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


Jokowi Ungkit Transisi Prabowo Mulus: Saya pada 2014 Butuh Waktu 1,5 Tahun

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024. Pada acara tersebut presiden menyampaikan bahwa Indonesia  diprediksi akan menjadi tiga kekuatan ekonomi baru di Asia bersama India dan China. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Ungkit Transisi Prabowo Mulus: Saya pada 2014 Butuh Waktu 1,5 Tahun

Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia senang dengan proses transisi pemerintahan ke Prabowo Subianto berjalan dengan mulus.


Dasco Klaim Belum Ada Pembahasan Kabinet dan Sikap Politik dengan PDIP

16 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Dasco Klaim Belum Ada Pembahasan Kabinet dan Sikap Politik dengan PDIP

Sufmi Dasco Ahmad, menyebut belum ada pembahasan dengan PDIP mengenai nama-nama kader partai tersebut yang akan masuk kabinet


MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

18 jam lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Bahlil Enggan Ungkap Nama Calon Menteri dari Golkar, Sempat Singgung Nusron Wahid

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan sejumlah wartawan seusai menghadiri Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilukada Provinsi, Kota, Kabupaten se-Jawa Tengah, di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bahlil Enggan Ungkap Nama Calon Menteri dari Golkar, Sempat Singgung Nusron Wahid

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia masih enggan mengungkap nama-nama kadernya yang diajukan sebagai menteri di kabinet Prabowo-Gibran


Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

3 hari lalu

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo (tengah) ditemani Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden RI Maruf Amin, Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, saat HUT TNI ke 79 di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

Jokowi menegaskan bahwa pembahasan mengenai kabinet adalah hak prerogatif dari presiden terpilih.


Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Azwar Anas: Kemenpan RB Siapkan Berbagai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menepis pertanyaan tentang kelanjutan dirinya di pemerintahan.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

4 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.