TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat, dalam dissenting opinion alias pendapat berbedanya di putusan sengketa pilpres 2024, menyoroti anggapan presiden dapat berkampanye.
"Anggapan bahwa Presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka," kata Arief saat membacakan dissenting opinion-nya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Arief mengakui memang desain politik hukum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membolehkan presiden untuk berkampanye. Namun, kata dia, aturan ini memiliki cakupan ruang yang terbatas yakni ketika presiden akan mencalonkan diri kembali dalam konstestasi pilpres untuk kali kedua.
"Artinya, Presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagai pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu atau pun yang didukungnya," ujar Arief.
Dia menjelaskan, ini secara jelas diatur di dalam bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan wakil presiden dan pejabat negara lainnya di pasal 299 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 300 dan pasal 301 dalam UU Pemilu.
"Oleh karena itu, apabila presiden atau wakil presiden turut mengkampanyekan calon yang didukungnya, maka tindakan ini telah menciderai prinsip moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya dijunjung tinggi," beber Arief.
Mahkamah Konstitusi telah menolak secara keseluruhan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa pilpres pamungkas yang digelar hari ini.
Dalam pembacaan putusan, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies dan Muhaimin. Misalnya, soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.
Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Pilihan Editor: Alasan Saldi Isra Beri Dissenting Opinion pada Putusan MK Soal Gugatan Anies-Muhaimin