Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK mengagendakan pembacaan putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) Pemilu 2024. Berbagai prediksi dan analisi pun telah disampaikan berbagai pihak.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman memberikan prediksinya soal hasil gugatan pemilu oleh MK, Senin ini. Ia mengatakan apabila hasilnya berdasarkan bukti hukum dan fakta-fakta yang dibawa ke dalam sidang, maka gugatan akan diterima. 

“Artinya, pemilu bisa akan diulang atau kemudian adanya diskualifikasi kepada kandidat wakil presiden,” kata Airlangga saat diwawancarai Tempo.co, Ahad, 21 April 2024.

Namun, menurut pengamat politik Unair itu ada hal yang perlu diperhatikan dalam putusan MK pada hasil sidang sengketa pemilu kali ini. Airlangga menjelaskan, gugatan pilpres bukan hanya mempertimbangkan bukti hukum atau fakta-fakta hukum, namun ada juga tekanan politik juga memberikan kalkulasi yang kemudian berdampak pada putusan sidang. Hal ini sering terjadi dalam intrik kerja politik di Indonesia. 

Terlebih lagi, dalam pandangan Airlangga yang lebih terdepan dalam sengketa kali ini adalah tekanan politik yang mendominasi bahkan sejak berlangsungnya pemilu. Hal ini menunjukkan konsiderasi hakim MK yang tetap akan terpengaruh oleh kepentingan dan tekanan politik di belakangnya. 

“Kemungkinan yang akan muncul adalah hakim MK masih akan mengesahkan keputusan sidang itu dengan tetap memberikan legitimasi terhadap kemenangan pasangan 02. Gugatan MK tersebut kemungkinan besar berdasarkan pada pertimbangan politik akan ditolak.” kata dosen prodi Ilmu Politik ini. 

Airlangga melanjutkan, persoalan gugatan pilpres ini harus diakui tak hanya berpijak pada landasan hukum. Bahkan meskipun selama proses persidangan pihak penggugat telah memberikan bukti hukum, hasil sidang tetap bisa berbalik tidak sesuai ekspektasi.

Menurutnya, terkait persoalan hukum di Indonesia apalagi dalam momen sebesar pilpres, maka tidak bisa menafikan adanya pertimbangan politik dan kalkulasi politik. Sehingga pada akhirnya pada analisis final yang akan muncul itu adalah gugatan tersebut akan ditolak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena hal itu tidak bisa dilepaskan dari bagaimana manuver politik kekuasaan, itu akan memberikan tekanan terhadap kebijakan yang akan dibacakan besok. Kalau kita lihat suasana politiknya terutama dari kekuatan dominan yang sedang berkuasa dan akan melanjutkan proses kekuasaan memberikan tekanan, opini politik bahwa proses yang berlangsung itu tidak ada kecurangan bahwa apa yang berlangsung itu adalah menjadi bagian yang lumrah dalam proses politik.” kata dia.     

Selain itu, selama proses sidang terdapat polemik-polemik yang menyertainya. Termasuk adanya dugaan pemanggilan menteri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Airlangga melihat ini sebagai bagian dari pengalihan fokus dan dominasi dari kekuatan politik beberapa pihak yang berkuasa dan ingin melanjutkan kursi kekuasaan sehingga memberikan tekanan opinion political atau opini politik bahwa proses yang berlangsung itu tidak dapat dibuktikan adanya kecurangan. Lebih lanjut apa yang berlangsung itu adalah menjadi bagian yang lumrah dalam proses politik. Sehingga kemudian gugatan pilpres ini bisa tidak dikabulkan. 

“Itu pandangan opini yang kemudian mengedepan untuk mengalihkan fokus dan konsentrasi terkait dengan persoalan yang sebenarnya terjadi terkait dengan berbagai macamnya, macam intervensi kekuasaan, bansos, bagaimana kemudian cawe-cawenya Jokowi dan lain sebagainya.” ujarnya. 

Hari Ahad, 21 April 2022 delapan hakim MK melakukan rapat permusyawarahan hakim (RPH) untuk memberikan keputusan hasil perkara PHPU Pilpres. Adapun delapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

SAVINA RIZKY HAMIDA | YOHANNES MAHARSO JOHARSOYO

Pilihan editor: Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

11 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

13 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

20 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Kenaikan UKT di ITB dan Temuan Senyawa Penghambat Kanker Mengisi Top 3 Tekno Hari Ini

20 jam lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
Kenaikan UKT di ITB dan Temuan Senyawa Penghambat Kanker Mengisi Top 3 Tekno Hari Ini

Kenaikan UKT bagi mahasiswa angkatan 2024 di ITB memuncaki Top 3 Tekno Tempo hari ini, Sabtu, 4 Mei 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

21 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?