Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

image-gnews
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK mengagendakan pembacaan putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  (PHPU) Pemilu 2024. Berbagai prediksi dan analisi pun telah disampaikan berbagai pihak.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi Kusman memberikan prediksinya soal hasil gugatan pemilu oleh MK, Senin ini. Ia mengatakan apabila hasilnya berdasarkan bukti hukum dan fakta-fakta yang dibawa ke dalam sidang, maka gugatan akan diterima. 

“Artinya, pemilu bisa akan diulang atau kemudian adanya diskualifikasi kepada kandidat wakil presiden,” kata Airlangga saat diwawancarai Tempo.co, Ahad, 21 April 2024.

Namun, menurut pengamat politik Unair itu ada hal yang perlu diperhatikan dalam putusan MK pada hasil sidang sengketa pemilu kali ini. Airlangga menjelaskan, gugatan pilpres bukan hanya mempertimbangkan bukti hukum atau fakta-fakta hukum, namun ada juga tekanan politik juga memberikan kalkulasi yang kemudian berdampak pada putusan sidang. Hal ini sering terjadi dalam intrik kerja politik di Indonesia. 

Terlebih lagi, dalam pandangan Airlangga yang lebih terdepan dalam sengketa kali ini adalah tekanan politik yang mendominasi bahkan sejak berlangsungnya pemilu. Hal ini menunjukkan konsiderasi hakim MK yang tetap akan terpengaruh oleh kepentingan dan tekanan politik di belakangnya. 

“Kemungkinan yang akan muncul adalah hakim MK masih akan mengesahkan keputusan sidang itu dengan tetap memberikan legitimasi terhadap kemenangan pasangan 02. Gugatan MK tersebut kemungkinan besar berdasarkan pada pertimbangan politik akan ditolak.” kata dosen prodi Ilmu Politik ini. 

Airlangga melanjutkan, persoalan gugatan pilpres ini harus diakui tak hanya berpijak pada landasan hukum. Bahkan meskipun selama proses persidangan pihak penggugat telah memberikan bukti hukum, hasil sidang tetap bisa berbalik tidak sesuai ekspektasi.

Menurutnya, terkait persoalan hukum di Indonesia apalagi dalam momen sebesar pilpres, maka tidak bisa menafikan adanya pertimbangan politik dan kalkulasi politik. Sehingga pada akhirnya pada analisis final yang akan muncul itu adalah gugatan tersebut akan ditolak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena hal itu tidak bisa dilepaskan dari bagaimana manuver politik kekuasaan, itu akan memberikan tekanan terhadap kebijakan yang akan dibacakan besok. Kalau kita lihat suasana politiknya terutama dari kekuatan dominan yang sedang berkuasa dan akan melanjutkan proses kekuasaan memberikan tekanan, opini politik bahwa proses yang berlangsung itu tidak ada kecurangan bahwa apa yang berlangsung itu adalah menjadi bagian yang lumrah dalam proses politik.” kata dia.     

Selain itu, selama proses sidang terdapat polemik-polemik yang menyertainya. Termasuk adanya dugaan pemanggilan menteri oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Airlangga melihat ini sebagai bagian dari pengalihan fokus dan dominasi dari kekuatan politik beberapa pihak yang berkuasa dan ingin melanjutkan kursi kekuasaan sehingga memberikan tekanan opinion political atau opini politik bahwa proses yang berlangsung itu tidak dapat dibuktikan adanya kecurangan. Lebih lanjut apa yang berlangsung itu adalah menjadi bagian yang lumrah dalam proses politik. Sehingga kemudian gugatan pilpres ini bisa tidak dikabulkan. 

“Itu pandangan opini yang kemudian mengedepan untuk mengalihkan fokus dan konsentrasi terkait dengan persoalan yang sebenarnya terjadi terkait dengan berbagai macamnya, macam intervensi kekuasaan, bansos, bagaimana kemudian cawe-cawenya Jokowi dan lain sebagainya.” ujarnya. 

Hari Ahad, 21 April 2022 delapan hakim MK melakukan rapat permusyawarahan hakim (RPH) untuk memberikan keputusan hasil perkara PHPU Pilpres. Adapun delapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

SAVINA RIZKY HAMIDA | YOHANNES MAHARSO JOHARSOYO

Pilihan editor: Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

9 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

11 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

11 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

12 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

13 jam lalu

Peneliti muda yang merupakan mahasiswa doktoral Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Airlangga (Unair), Muhammad Ikhlas Abdjan. Dok. Humas Unair
Peneliti Unair Temukan Senyawa Penghambat Sel Kanker, Raih Penghargaan Best Paper

Peneliti Unair berhasil mengukir namanya di kancah internasional dengan meraih best paper award dari jurnal ternama Engineered Science.


Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

13 jam lalu

Pemantauan UTBK SNBT 2024 di UGM Yogyakarta Jumat 3 Mei 2024. Dok.istimewa
Cara UGM Cegah Peserta UTBK-SNBT Pakai Joki dan Lakukan Kecurangan

Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) di Kampus UGM diikuti sebanyak 18.726 peserta.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

14 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.