Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua, MK: Diselesaikan Secara Kekeluargaan

image-gnews
Sejumlah aktivis dari Koalisi Pemilu Bersih memakai topeng bergambar Gibran Rakabuming Raka, dan Anwar Usman saat menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Aksi tersebut menyikapi hilangnya marwah, etika, serta integritas KPU dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu usai putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah aktivis dari Koalisi Pemilu Bersih memakai topeng bergambar Gibran Rakabuming Raka, dan Anwar Usman saat menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Aksi tersebut menyikapi hilangnya marwah, etika, serta integritas KPU dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu usai putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengkonfirmasi bahwa hakim konstitusi Anwar Usman masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski sudah dicopot dari jabatan tersebut. Anwar, yang juga ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dipecat dari kursi pimpinan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, persoalan fasilitas ketua MK yang masih dipakai Anwar Usman ini hanya persoalan teknis. Dia menyebut, MK akan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

"Memang itu soal-soal yang harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya soal teknis saja" ucap Fajar saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024.

Fajar juga memastikan, persoalan fasilitas Ketua MK bukan masalah yang besar. Menurut dia, persoalan itu untuk sementara waktu tidak mengganggu tugas-tugas yang dilakukan Ketua MK Suhartoyo.

Fajar tak menjelaskan detail fasilitas apa saja yang masih dipakai. Namun, dia memastikan, fasilitas rumah dinas sudah tidak dipakai. "Ya sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas, dan seterusnya," kata dia.

Dia menyebut, persoalan ini akan diselesaikan setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU telah selesai dilakukan. Dia mengklaim, MK akan kembali menata fasilitas dan peruntukannya.

"Tapi seperti yang disampaikan pimpinan MK, bahwa nanti setelah PHPU ini akan dilakukan penataan. Jadi fasilitas untuk siapa diperuntukkan untuk siapa itu nanti kita tata," ucap dia.

Adapun Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya juga menanggapi kabar Anwar Usman masih menggunakan fasilitas ketua. Menurut dia, pada prinsipnya fasilitas pimpinan hanya bisa dipakai oleh ketua dan wakil ketua MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan ketua (Anwar Usman) sudah kembali sebagai anggota sehingga fasilitasnya sama dengan anggota yang lain,” kata Enny melalui pesan singkat pada Jumat, 19 April 2024.

Meski begitu, Enny membenarkan Anwar Usman masih memakai ruang kantor lamanya di Gedung MK. Namun, kata Enny, terdapat alasan tertentu Suhartoyo sebagai pimpinan MK saat ini tidak menggunakan kantor Anwar Usman itu.

Enny mengatakan Suhartoyo sudah nyaman dengan ruangan lamanya. Begitu juga dengan Wakil Ketua MK saat ini, Saldi Isra. Karena itu, Enny menyampaikan Suhartoyo tidak mau pindah ke ruangan yang dipakai Anwar Usman selama menjabat Ketua MK.

Sebab, kata Enny, ruang kerja Suhartoyo dan Saldi Isra sejak sebelum menjabat sudah berdekatan. “Sehingga lebih senang di ruang tersebut karena mudah koordinasinya,” ujarnya.

YOHANES MAHARSO | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan editor: RPH MK untuk Memutus Sengketa Pilpres Masih Berlangsung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

18 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.


5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional buruh pada 19 November


Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.


Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

3 hari lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Bisa Hidupkan Iklim Investasi Berkelanjutan

Ekonom Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar, menyebut putusan MK soal UU Ciptaker dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).