TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim alias RPH untuk memutuskan sengketa Pilpres masih dilakukan hingga Ahad sore, 21 April 2024. "Masih (berlangsung RPH). Masih sampai sore ini," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024.
Fajar mengelak ketika ditanya alasan RPH masih berlangsung karena perdebatan yang alot antar hakim konstitusi dalam membuat putusan. Dia mengatakan, tidak ada yang tahu mengenai jalannya RPH, termasuk dirinya. Fajar menyebut, dia tak punya akses untuk mengetahui hal itu.
"Saya tidak tau, saya enggak tahu RPH itu isinya apa. Saya tidak bisa mengakses, saya tahu hasil RPH itu nanti ya sama kaya temen-teman ini yaitu di hari senin," ucap dia.
Meski demikian, dia memastikan putusan tetap akan dibacakan besok, Senin, 22 April 2024 Pukul 09.00. "Mudah-mudahan sebelum waktu persidangan, kami sudah siap, putusan diucapkan," ujar Fajar.
Sebelumnya Fajar menjelaskan MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK atau buku registrasi perkara konstitusi elektronik.
Namun, tenggat waktu tersebut berlaku untuk para pihak dalam perkara. Sehingga, hakim konstitusi boleh melakukan rapat di luar hari kerja.
Adapun sidang sengketa hasil Pilpres akan berakhir pada Senin besok, 22 April 2024. Pada hari tersebut, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terhadap permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA
Pilihan editor: MK Pastikan Putusan Sengketa Pilpres Tak Akan Bocor sebelum Dibacakan Besok