TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi alias MK menyatakan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa pemilihan presiden atau Sengketa Pilpres 2024 telah mencapai 52. Namun Juru Bicara MK Fajar Laksono tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan sahabat pengadilan itu.
"Nanti Insya Allah kami publish semua, sedang proses," kata Fajar kepada Tempo lewat pesan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang telah dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami.
"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.
Sejumlah Tokoh Ternama Mengirimkan Amicus Curiae
Sebelumnya MK mencatat ada 48 pengajuan amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres per Jumat, 19 April 2024. Diantara 48 amicus curiae tersebut berasal dari tokoh ternama.
-Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mewakili ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan surat amicus curiae ke Gedung MK Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Dalam kesempatan itu, Hasto mengungkap bahwa amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati. Bahkan, kata Hasto, Megawati menambahkan tulisan tangan beserta tanda tangannya pada lampiran.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ujar Hasto.
-Rizieq Shibab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman juga mengajukan amicus curiae dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 yang tengah bergulir di MK. Pengajuan tersebut disampaikan pada Rabu, 17 April 2024 melalui kuasa hukum mereka, Aziz Yanuar. Kata Aziz, amicus curiae diajukan kliennya karena prihatin terhadap keberlangsungan dan masa depan NKRI, terutama terkait tegaknya keadilan berasas hukum.
-Novelis Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, Ita F. Nadia hingga budayawan Butet Kartaredjasa dan Goenawan Mohamad
Sejumlah seniman dan budayawan Indonesia mengajukan amicus curiae ke MK terkait PHPU atau Sengketa Pilpres 2024. Upaya tersebut diinisiasi oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, serta ditandatangani oleh 29 seniman dan sastrawan, termasuk Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, dan Ita F. Nadia. Sastrawan Ayu Utami dan Alif Iman menyampaikan langsung berkas amicus curiae ke MK yang mewakili 159 sastrawan dan budayawan yang mendukung langkah ini.
“Hari ini mewakili teman-teman terutama yg diinisiatori oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, menyampaikan pendapat kami menyebut sahabat peradilan, atau amicus curiae, untuk menyampaikan pendapat mengenai gugatan atau kasus Pemilu 2024,” tutur Ayu di Gedung MK pada Senin, 1 April 2024.
YOLANDA AGNE | AMELIA RAHIMA SARI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Bagaimana dengan Kubu Anies-Muhiamin dan Ganjar-Mahfud