Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

image-gnews
Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tampak bersalaman dan berpelukan usai sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. (Ist.)
Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tampak bersalaman dan berpelukan usai sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. (Ist.)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah aktivis perempuan, termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta, Ahad, 21 April 2024. Dalam acara bertajuk Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia itu hadir sejumlah aktivis juga guru besar perempuan UGM.

Di antara mereka adalah Wiendu Nuryanti, Okky Madasari, Endang Semiarti, Sri Wiyanti Eddyono, hingga Wuri Handayani. Ada juga Suci Lestari Yuana, Nur Azizah dan perwakilan mahasiswa, Antonella.

Novelis yang juga alumnus Fisipol UGM Okky Madasari dalam orasinya bertajuk Kartini dan Konstitusi menyatakan Kartini tidak seharusnya diperlakukan sebagai mitos. "Demikian juga dengan Demokrasi Indonesia," ujar Okky.

Dia menyatakan demokrasi Indonesia bukan sebuah hadiah, bukan pula warisan, melainkan benih yang terus dirawat dan dijaga agar terus tumbuh dan berbuah. "Atas kesadaran itu, di awal reformasi, Mahkamah Konstitusi dibentuk," kata Okky.

Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi dan mengawal demokrasi. Melalui MK, kata Okky, rakyat bisa mengadukan ketidakadilan yang disahkan oleh pertaruran perundang-undangan. 

"Besok (Senin 22 April) kita akan sama-sama melihat apakah Mahkamah Konstitusi akan teguh menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi dan mewujudkan sebenar-benarnya demokrasi di negeri ini," kata dia.

Adapun Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono dalam peringatan 145 tahun Hari Kartini itu menyoroti kondisi perempuan Indonesia yang tak bisa dilepaskan dari perspektif hukum, baik aspek penegakan hukum sampai dengan paradigma hukum yang cenderung maskulin dan meminggirkan kelompok yang rentan dan lemah.

"Sementara dari aspek penegakan hukum, kondisi penegakan hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan kondisi buruk ini telah berjalan puluhan tahun," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Era reformasi saat ini, kata Sri, nyatanya masih belum mampu meretas tuntas problematika penegakan hukum yang cenderung meminggirkan pihak yang lemah dan memperkuat posisi pihak yang memiliki posisi, cenderung tebang pilih, dan menjadi cara untuk mengambil keuntungan bagi mereka yang berkuasa.

Menurutnya, apa yang terjadi dalam perdebatan pemilu 2024 menjadi contoh yang sangat transparan terhadap bagaimana hukum digunakan secara sistematis dan menggunakan insitusi demokrasi seperti DPR. Seperti dalam pengesahan bantuan sosial atau bansos yang digulirkan secara massif selama Pemilu 2024.

"Pengesahan pengguliran bansos selama Pemilu ini contoh legitimasi hukum oleh kekuasaan, karena dana bansos tersebut seolah-olah sah dan legitimated," kata dia.

Adapun pengajar Fisipol UGM Suci Lestari Yuana mengungkap tentang pentingnya upaya resistensi melalui jalur institusional.  "Ini adalah panggilan kepada oposisi untuk bersatu dan melakukan perlawanan terhadap penurunan demokrasi," kata Suci.

Sebagai akademisi, Suci melanjutkan, memiliki tanggung jawab untuk menjadi bagian dari gerakan ini. "Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran yang sangat penting dalam menyelamatkan demokrasi" kata dia.

MK akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin besok. Gugatan ini diajukan kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pilihan Editor: Pilkada disebut Permainan Pencitraan, Pengamat: Perlu Dorong Popularitas Kandidat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

1 hari lalu

Salah satu varietas anggrek yang akan dipamerkan Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT)  UGM pada Festival Anggrek Sabtu 18 Mei 2024 di Sleman. Dok.istimewa
Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.