Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

Keyakinan kubu Prabowo dan KPU

Sementara Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini MK akan menolak permohonan kedua kubu Anies-Ganjar seluruhnya.

Menurut Yusril, keyakinan ini muncul karena persoalan persyaratan pencalonan Gibran tergolong sebagai sengketa proses pemilu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, persyaratan calon bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan memutusnya, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

“Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Yusril kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu, Yusril juga menilai dalam persidangan para pemohon tidak berhasil mempertahankan argumentasi mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sah.

Ahli yang mereka hadirkan, lanjut Yusril, justru mengakui bahwa persoalan pencalonan Gibran adalah persoalan proses pemilu yang bukan menjadi kewenangan MK. 

Dia membeberkan bagaimana kedua kubu secara diam-diam mengakui keabsahan Gibran karena tidak pernah mengajukan komplain ketidaksahannya ketika pasangan Prabowo-Gibran disahkan KPU.

“Bahkan Anies Baswedan mengucapkan selamat atas disahkannya Prabowo-Gibran sebagai salah satu kontestan pilpres,” ujar dia. 

Yusril juga menyebut para pemohon terlibat aktif dalam kampanye, debat capres-cawapres yang ditonton jutaan orang, secara bersama-sama dengan pasangan Prabowo-Gibran. 

“Kalau memang tidak sah, kenapa bersedia debat capres-cawapres menghadapi Prabowo-Gibran? Mereka mencla-mencle, setelah kalah telak dalam pilpres, sekonyong-konyong komplain ke MK bahwa pencalonan Prabowo-Gibran tidak sah,” kata dia.

Selain syarat pencalonan Gibran, Yusril juga menyinggung dalil penyalahgunaan bantuan sosial yang tidak terbukti. Ia mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharani juga telah membantah tidak dilibatkan dalam penyaluran bansos seperti yang didalilkan pemohon. 

“Dana bansos El Nino yang dituding disalahgunakan untuk memenangkan Prabowo-Gibran juga tdk terbukti dalam persidangan,” tutur Yusril. 

Sementara KPU sebagai pihak termohon juga meyakini permohonan kubu Anies-Ganjar bakal ditolak MK.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, kata Afifuddin, permohonan pihak Anies dan Ganjar sudah sepatutnya ditolak.

“KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 April 2024.

KPU juga meminta MK agar menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa PHPU Pilpres. KPU diketahui menetapkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui dokumen tersebut.

Diwartakan sebelumnya, putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibacakan pada Senin pekan depan, 22 April 2024. Sebelum memutuskan, para hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan hasil akhir dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.

EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | SULTAN ABDURRAHMAN | ADINDA JASMINE PRASETYO

Pilihan Editor: Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

51 menit lalu

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Istimewa
Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

6 jam lalu

Penasehat Relawan Kami Gibran, Giring Ganesha memberikan pernyataan kepada wartawan seusai peresmian kantor DPD Relawan Kami Gibran Solo Raya di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

14 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

14 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

17 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

18 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan dalam wawancara doorstop dengan awak media di Gedung DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.


Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

19 jam lalu

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono yang juga bakal calon gubernur Jawa Tengah, memberi pernyataan kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Masih Rahasiakan Nama Bakal Calon Wali Kota Solo, Gerindra: Kalau Disebutkan, yang Lain Patah Hati

Ketua DPD Gerindra Jateng memastikan mereka telah mengantongi nama calon untuk ikut Pilkada 2024 di 25 kabupaten/kota dari internal partai.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

19 jam lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

20 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?