TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin pekan depan, 22 April 2024.
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon optimistis bahwa putusan MK bakal mengabulkan permohonan mereka.
Sementara kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, yakin putusan MK bakal menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar.
Lantas, apa dasar keyakinan masing-masing kubu tersebut? Berikut pernyataan mereka yang dikutip dari Tempo.
Keyakinan kubu Anies dan Ganjar
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir mengaku sangat yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan timnya setelah melihat proses persidangan. Indikasinya, kata dia, hakim sangat proaktif menggali dalil kecurangan yang tim hukum AMIN bawa ke persidangan.
“Bahkan dengan tindakan hakim yang memenuhi permintaan kita dengan memanggil para menteri. Artinya, itu ada kesungguhan di antara mereka,” kata Ari kepada Tempo, Kamis, 18 April 2024.
Menurut Ari, salah satu yang intensif dibahas dalam persidangan dan kemungkinan menjadi pertimbangan hakim adalah tidak sahnya pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.
Sebab, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentapkan Gibran sebaga cawapres setelah keluar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Padahal salah satu materi muatan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Sedang saat pendaftaran itu Gibran belum berusia 40 tahun,” kata Ari.
Setali tiga uang, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan hakim mengabulkan permohonannya karena Putusan MK Nomor 90 cacat secara etika.
Menurutnya, Anwar Usman yang tak lain Ketua MK sekaligus paman Gibran, dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ia berhentikan sebagai Ketua MK karena benturan kepentingan karena melibatkan diri dalam proses Putusan Nomor 90. Putusan ini memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024.
“Dan ini tidak dikoreksi oleh KPU. KPU malah justru menjalankan putusan itu,” kata Todung kepada Tempo.