TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan amar putusannya pada Senin 22 April 2024. Delapan hakim konstitusi akan memutuskan apakah akan mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau tidak dalam Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengaku sangat yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan timnya setelah melihat proses persidangan. Indikasinya, kata dia, hakim sangat proaktif menggali dalil kecurangan yang tim hukum AMIN bawa ke persidangan.
“Bahkan dengan tindakan hakim yang memenuhi permintaan kita dengan memanggil para menteri. Artinya, itu ada kesungguhan di antara mereka,” kata Ari kepada Tempo, Kamis, 18 April 2024.
Menurut Ari, salah satu yang intensif dibahas dalam persidangan dan kemungkinan menjadi pertimbangan hakim adalah tidak sahnya pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden. Sebab, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentapkan Gibran sebaga cawapres setelah keluar Putusn MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Padahal salah satu materi muatan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Sedang saat pendaftaran itu Gibran belum berusia 40 tahun,” kata Ari.
Setali tiga uang, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud., Todung Mulya Lubis, mengatakan hakim mengabulkan permohonannya karena Putusan MK Nomor 90 cacat secara etika.
Anwar Usman, yang tak lain Ketua MK sekaligus paman Gibran, dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK. Ia berhentikan sebagai Ketua MK karena benturan kepentingan karena melibatkan diri dalam proses Putusan Nomor 90. Putusan ini memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024.
“Dan ini tidak dikoreksi oleh KPU. KPU malah justru menjalankan putusan itu,” kata Todung kepada Tempo.
Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan Putusan Mk mengenai sengketa hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelumnya memutuskan, para hakim akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan hasil akhir dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.
Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, RPH akan dimulai Selasa, 16 April, yang juga merupakan batas waktu terakhir untuk pihak-pihak terkait menyampaikan kesimpulan mereka dalam perkara tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?