TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April 2024. Pemerintah akan membentuk satuan tugas terpadu untuk pemberantasan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online. Sejumlah kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Otoritas Jasa Keuangan bakal dilibatkan.
“Pak Presiden jelaskan di awal ada keluhan-keluhan masyarakat. Masyarakat kecil main judi lagi,” kata Budi Arie di Kompleks Istana usai rapat.
Budi Arie tidak merinci bakal seperti apa struktur satuan tugas judi online yang tengah diproyeksikan. Namun, dia mengatakan susunan satgas akan dirumuskan dalam satu pekan. Kemungkinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Hadi Tjahjanto bakal memimpin upaya penindakan.
Sebelumnya, Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan (take down) terhadap konten perjudian online. Selain take down konten, Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
Tindakan preventif diambil dengan menganalisis modus terbaru penyebaran konten perjudian online. Salah satunya ditemukan adanya penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.
Dalam keterangan pers di Istana, Budi Arie mengatakan harus ada langkah yang lebih komprehensif selain take down konten. Upaya itu disebut harus melibatkan penegak hukum. “Bukan enggak efektif harus dipertajam koordinasinya,” kata Budi Arie.
Pemerintah mencatat ada sekitar Rp 327 triliun kerugian negara akibat judi online. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan dalam beberapa bulan ini pihaknya bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir lima ribu rekening yang ditengarai digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online.
Mahendra menjelaskan perputaran uang judi online ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas. Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank.
“Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain,” ucap Mahendra dalam keterangan yang sama di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis sore.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo