TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan diajukan menjelang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Selain itu, pendukung kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merencanakan bakal menggelar aksi demo menjelang putusan MK tersebut pada Jumat besok, 19 April 2024.
MK dibanjiri Amicus Curiae
MK menyatakan telah menerima sebanyak 21 dokumen Sahabat Pengadilan terhadap perkara sengketa pilpres yang tengah berlangsung.
"Ini menjadi Amicus Curiae paling banyak saya kira," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. "Itu menunjukan setidak-tidaknya publik punya atensi terhadap apa yang akan diputus oleh MK."
Fajar menuturkan, Sahabat Pengadilan itu datang lewat pintu yang berbeda. Ada yang diantarkan secara langsung, lewat email, hingga surat. "Kami pastikan semuanya diserahkan ke tangan hakim konstitusi," ujarnya.
Menurut Fajar, jumlah Amicus Curiae yang masuk kemungkinan akan terus bertambah. Tentu, kata dia, MK tidak bisa melarang para pihak yang ingin menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan tersebut.
Berdasarkan catatan Tempo, Amicus Curiae teranyar diajukan oleh Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman pada Rabu kemarin, 17 April 2024.
"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq, dalam keterangan resminya Rabu, 17 April 2024.
Sebelumnya, MK juga telah menerima Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Surat itu dikirim melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pada kesempatan itu, Hasto menunjukkan dan membacakan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat Amicus Curiae yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati.