TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mengadakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pendaftaran permohonan PHPU Pilpres ke MK telah dibuka usai KPU mengumumkan hasil perolehan suara. Batas waktu pendaftaran permohonan sengketa Pilpres ini adalah 3 hari setelah pengumuman KPU,tepatnya pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB. Sebab, menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, permohonan PHPU Pilpres menggunakan skema perhitungan berdasarkan hari.
Setelah pihak pemohon sengketa pilpres sudah terdaftar, MK memiliki waktu 14 hari atau sejak permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK) untuk menyelesaikan sengketa tersebut. MK telah memulai sidang sengketa Pilpres ini pada 27 Maret 2024.
“25 (Maret) registrasi, 26 (Maret) itu pemberitahuan hari sidang, 27 (Maret) itu hari sidang, sidang, sidang, sidang sampai putusan pada 22 (April),” jelas Fajar, pada 21 Maret 2024.
Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan bahwa waktu pelaksanaan sidang yang dihitung adalah selama hari kerja. Akibatnya, cuti bersama dan libur Lebaran tidak dihitung sebagai jadwal sidang.
“Libur lebaran itu kan 8, 9, 10, 11, 12, 13 (April), praktis itu bukan hari sidang karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan, jika masih sidang lagi ya tanggal 15-22 (April),” ucap Fajar.
Sidang Sengketa Pilpres Setelah Libur Lebaran 2024
Sidang sengketa Pilpres setelah libur Lebaran 2024 akan dilanjutkan pada 22 April 2024. Agenda lanjutan sidang tersebut adalah MK menyatakan hasil putusan dari PHPU Pileg dan Pilpres 2024.
“Nanti putusan tanggal 22 April 2024,” kata Fajar.
Menurut Fajar, jadwal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Sebelum membacakan putusan sidang sengketa Pilpres nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024. Menurut Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April 2024. Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini sejak Sabtu, 6 April, masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim,” tutur Enny, pada 8 April 2024.
Enny menjelaskan, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU dalam RPH, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan. MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 usai berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam PHPU pada 5 April 2024 sehingga tidak ada jadwal sidang pada rentang waktu 15-22 April 2024. MK akan langsung memutuskan hasil sidang pada 22 April 2024, setelah libur Lebaran. Pemanggilan empat menteri Kabinet Presiden Jokowi serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 5 April adalah sidang PHPU penutup. Namun, jika ada respons terhadap keterangan keempat menteri dan DKPP, para pihak bisa menyampaikan pada tahapan penyampaian kesimpulan.
RACHEL FARAHDIBA R | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?