TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif atau sengketa Pileg untuk Partai Solidaritas Indonesia alias PSI.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Anwar Usman tetap menangani perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pileg. Seperti diketahui, adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini tidak diperkenankan mengurus sidang sengketa hasil Pilpres karena sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK.
"Pak Anwar Usman masuk (menangani sidang sengketa hasil Pileg), kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai putusan MKMK," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.
Fajar lantas mengiyakan bahwa Anwar tak akan mengurus sidang sengketa hasil Pileg di mana PSI menjadi pihak terkait. Sebagai informasi, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep adalah kemenakan Anwar Usman.
"Sudah kami desain juga itu, tapi nanti kami update lagi," ujar Fajar.
Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pileg akan mulai bergulir setelah perkara sengketa hasil Pilpres selesai. Adapun putusan sengketa hasil Pilpres akan dibacakan pada 22 April 2024. Sehari kemudian, MK melakukan register perkara untuk PHPU Pileg.
PSI mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Partai berlambang mawar ini mengajukan permohonan untuk dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Kuasa Hukum PSI, Francine Widjojo, mengklaim ada perbedaan antara penghitungan versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1. “Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” kata Francine.
Pilihan Editor: Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Pilpres, Pengamat Yakin MK Buat Putusan Adil