TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, yakin para hakim Mahkamah Konstitusi alias MK akan memutuskan perkara sidang sengketa pilpres 2024 dengan seadil-adilnya pada 22 April mendatang.
“Saya tetap husnudzon, kita harus percaya (kepada MK) walaupun kita tahu di masa yang lalu kemarin-kemarin kepercayaan ke MK jatuh ya,” ujar Ujang ketika dihubungi, Senin, 15 April 2024.
Ujang mengaku dirinya tetap yakin karena hakim yang melanggar etik, Anwar Usman, telah diganti. Diketahui, Anwar Usman tidak diikutkan karena telah melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023. Salah satu hukuman yang diterimanya adalah tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam sengketa PHPU.
“Maka hal ini untuk memulihkan kepercayaan publik, memulihkan kepercayaan masyarakat, suka tidak suka, senang tidak senang, palu keadilan harus ditegakkan,” tuturnya.
Menurut dia, para hakim MK harus menjunjung tinggi marwahnya. “Oleh karena itu, saya tetap yakin dengan komposisi hakim (saat ini). Soal progresif atau tidak itu keputusan hakim,” kata dia.
Pengamat politik itu tidak bisa memprediksi soal putusan nanti, karena menurutnya semua bergantung pada hakim melihat bukti-bukti yang sudah diajukan pemohon.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, Selasa, 16 April 2024.
Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.
Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.
Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.
Pilihan Editor: Soal Perkara Sengketa Pilpres, Begini Harapan Muhammadiyah kepada Hakim MK
ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA