Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies-Muhaimin Sebut 8 Fakta dalam Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

image-gnews
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut ada delapan fakta tak terbantahkan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Fakta-fakta ini dituangkan dalam kesimpulan.

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan atas sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Selasa, 16 April 2024. Kesimpulan itu memiliki 27 halaman, belum termasuk lampiran.

Dalam dokumen salinan yang diterima Tempo, Tim Hukum AMIN mengklaim ada delapan fakta tak terbantahkan dalam persidangan, yakni: 

Pertama, KPU dengan sengaja telah menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. "Tindakan termohon (KPU) adalah tidak sah dan melanggar hukum," tulis Tim Hukum AMIN.

Kedua, Kubu Anies-Muhaimin menyebut telah terjadi kelumpuhan dan independensi penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, karena intervensi kekuasaan. "Banyaknya laporan pelanggaran oleh paslon 02 yang disampaikan oleh pemohon maupun elemen masyarakat [video bukti P-14, P-23, P-26, P-28, P-29, P-100, P-107, P-111, P-112, P-119, P-143 sampai P-156, dan P-210 sampai P-250] tidak ditindaklanjuti secara fair dan profesional," tulis Tim Hukum AMIN.

Ketiga, Tim Hukum AMIN menuding terjadi tindakan nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan yang menguntungkan Prabowo-Gibran. Kubu Anies-Muhaimin juga mengutip bukti P-31 sampai P-36, serta pernyataan ahli otonomi daerah Djohermansyah Djohan dalam persidangan 1 April lalu.

Keempat, Tim Hukum Anies-Muhaimin mengatakan pengangkatan penjabat atau Pj. kepala daerah yang massif digunakan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. "Penunjukan penjabat kepala daerah terbukti tidak memenuhi standar yang ditentukan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 [vide bukti P-4] dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 [vide bukti P-38]," bunyi salah satu poin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, tulis Tim Hukum AMIN, Pj. kepala daerah terbukti menggerakkan struktur di bawahnya untuk mengarahkan pilihan ke paslon 02 Prabowo-Gibran. Dalam bagian ini, Tim Hukum Anies-Muhaimin menyitir pengakuan salah satu kepala desa di Ngawi, Jawa Tengah yang diintimidasi untuk memilih paslon 02, serta keterangan sejumlah saksi fakta.

Keenam, Tim Hukum AMIN menyebut aparat negara terlibat untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo dan Gibran. "Presiden Joko Widodo secara sengaja menyalahgunakan fasilitas negara yang menyatakan dirinya mendapatkan informasi dari komunitas intelijen (BIN, BAIS, dan Intelijen Polri) mengenai surveillance partai politik pada 16 September 2023 [vide bukti P-52]," tulis Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Ketujuh, kata Tim hukum AMIN, terjadi pengerahan kepala desa secara terukur untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo dan Gibran. "Terungkap fakta berupa keterangan saksi yang berasal dari Surya Dharma di persidangan 1 April 2024 maupun alat bukti elektronik berupa video atau foto [vide bukti P-21, P-46, P-74, dan P-82 sampai P-84]," tutur Tim Hukum Anies-Muhaimin.

Fakta tak terbantahkan terakhir, Kubu Anies-Muhaimin menyatakan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos telah melanggar UU APBN. Penyalahgunaan ini ditujukan untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran, serta berdampak terhadap peningkatan suara.

"Peningkatan perolehan suara tidak wajar bagi paslon 02 karena intervensid an campur tangan Presiden Jokowi melalui bansos dibuktikan dari keterangan Vid Adrison (ahli ekonomi) melalui penggunaan metode ekonometrika)," bunyi salah satu poin di kesimpulan.

Pilihan Editor: Menjelang Putusan MK Sidang Sengketa Pilpres, Amicus Curiae hingga Prinsip Erga Omnes

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

2 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.


Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

6 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.


Timnas Amin Resmi Bubar, Cak Imin: Spirit Perubahan Terus Menyala

7 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Timnas Amin Resmi Bubar, Cak Imin: Spirit Perubahan Terus Menyala

Timnas Amin resmi bubar hari ini. Cak Imin menyoroti soal spirit perubahan.


Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (batik hijau tengah) bersama jajaran PKB dan PPP dalam konferensi pers usai pertemuan keduanya di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.


Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Kader Partai Gerindra wilayah Jakarta Timur hadir dalam acara Konsolidasi Saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di GOR Otista, Jakarta, 10 Juni 2023. Gerindra meminta para kader memulai 'serangan darat' untuk memenangkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Gerindra menargetkan bisa menguasai Jakarta sehingga bisa menambah perolehan kursi di DPR dari dapil Jakarta. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajak para kader untuk memanfaatkan media sosial untuk memenangkan Gerindra di Pemilu 2024. Namun, dia mengingatkan bahwa media sosial bukan digunakan untuk menjelek-jelekkan partai dan capres lain. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.


PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.