TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 April 2024. Dalam dokumen itu, KPU meminta majelis hakim MK untuk menolak permohonan sengketa pilpres dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, kata Afifuddin, permohonan pihak Anies dan Ganjar sudah sepatutnya ditolak.
“KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 April 2024.
KPU juga meminta MK agar menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa PHPU Pilpres. KPU diketahui menetapkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui dokumen tersebut.
Saat menyerahkan dokumen kesimpulan ke MK, KPU turut menyertakan alat bukti tambahan. Bukti tersebut berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan dari seluruh Indonesia. Formulir itu mencatat peristiwa khusus di luar prosedur ketikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung.
Afifuddin mengatakan KPU menyertakan bukti tambahan itu atas permintaan majelis hakim MK. “Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya,” ujar Afifuddin.
Dalam keterangannya, Afifuddin juga menyampaikan bahwa KPU telah menyerahkan 139 alat bukti selama proses persidangan PHPU Pilpres 2024. Rinciannya, kata dia, adalah sebanyak 68 alat bukti untuk perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan 71 alat bukti untuk perkara Ganjar-Mahfud.
“Alat Bukti KPU berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai tingkat pusat,” kata Afifuddin. Selain itu, terdapat dokumen penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pilihan Editor: Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan