TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini Selasa 16 April 2024.
Tim Pembela Prabowo-Gibran mulai mendatangi Gedung MK sejak pukul 13.00. Sekitar setengah jam kemudian, kuasa hukum paslon 02 itu menyerahkan kesimpulan kepada panitera MK.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, lantas mengklaim pihaknya telah menyusun kesimpulan yang betul-betul sistematik. Kesimpulan itu terdiri dari 70 hingga 80 lembar.
"Di dalamnya itu mematahkan argumentasi dalil maupun alibi yang dikemukakan para pihak pemohon 1 (Anies-Muhaimin) maupun 2 Ganjar-Mahfud)," kata Fahri usai menyerahkan di Gedung MK I, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2024.
Dia mencontohkan, salah satu dalil pemohon adalah penunjukkan penjabat atau Pj. kepala daerah sebagai bentuk cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
"Itu terbantahkan secara faktual dalam persidangan itu," ucap Fahri.
Dia melanjutkan, salah satu ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran menjelaskan dari 24 Pj. kepala daerah, 23 di antaranya adalah penjabat di Aceh.
"Tapi faktanya, Pak Prabowo kalah di Aceh," ujar Fahri.
Selain Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, pihak lainnya juga telah menyerahkan kesimpulan. Mereka adalah Anies-Muhaimin selaku pemohon 1, Ganjar-Mahfud sebagai pemohon 2, KPU selaku termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Pilihan Editor: 4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK