TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini.
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan," kata Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo, di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
Dia tak menjelaskan secara rinci apa bukti tersebut. Tapi, Heru menuturkan bukti-bukti itu berkenaan dengan pelanggaran persyaratan calon, penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos, netralitas pejabat kepala daerah dan kepala desa, serta permasalahan soal teknologi informasi alias IT.
"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," tutur Heru.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, menyebut pihaknya optimistis permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan dikabulkan.
"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," beber Ari Yusuf.
Dia menjelaskan, kesimpulan yang diserahkan oleh Tim Hukum AMIN adalah rangkuman dari proses persidangan. Ari Yusuf menuturkan, pihaknya telah mengajukan berbagai bukti.
"Sekian banyak, ratusan bukti yang katanya enggak ada bukti sudah kita tunjukkan di pengadilan, bahwa banyak sekali kami punya bukti," ujar Ari Yusuf.
Selain itu, Tim Hukum AMIN juga telah menghadirkan berbagai saksi fakta. Pihaknya juga sudah mendatangkan berbagai ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, dan ahli administrasi negara.
Pilihan Editor: Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan