TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada siang hari ini.
"Jam satu," kata Tim Hukum Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Selasa, 16 April 2024.
Dia menuturkan, seluruh anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin akan hadir dalam pemberian kesimpulan ke panitera MK nanti siang. Seluruhnya berjumlah 20 orang.
"(Kesimpulan terdiri dari) 20 halaman lebih dengan lampiran-lampiran yang banyak," ucap Ari Yusuf.
Dia menlelaskan, salah satu bagian dari kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan empat menteri dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU Pilpres pada Jumat, 5 April 2024 lalu.
Keempat menteri itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Dalam dokumen yang dikirimkan Ari Yusuf, Tim Hukum Anies-Muhaimin menguraikan bantahan terhadap pernyataan keempat menteri itu dalam 20 halaman. Misalnya, salah satu pernyataan Sri Mulyani.
"Penyusunan dan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh capres-cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran," kata Sri Mulyani dalam sidang 5 April lalu.
Padahal fakta yang terjadi, menurut Tim Hukum Anies-Muhaimin, adalah Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023.
Selain itu, Tim Hukum Anies-Muhaimin menuding, tanpa ada usulan dari Kementerian Sosial, Jokowi memutuskan perpanjangan bantuan El Nino hingga Juni 2024 (yang bertepatan dengan Pilpres putaran 2) dalam rapat terbatas 6 November 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK mengatakan, hari ini akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas kepaniteraan," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono seperti dikutip Antara, Senin, 15 April 2024.