Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

image-gnews
Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan soal usulannya terkait Prabowo Subianto dilantik tanpa Gibran Rakabuming Raka. Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan Gibran terbukti melanggar konstitusi, maka pencalonan Gibran sebagai Cawapres gagal dan posisi Wakil Presiden (Wapres) akan kosong.

Menurut Denny, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi, “(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”.

Denny menjelaskan, kekosongan posisi Wapres itu didasarkan atas beberapa syarat; terdapat pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran, serta  pelanggaran-pelanggaran lain oleh MK tidak ditemukan bukti atau tidak cukup bukti tentang bantuan sosial atau berbagai dalil yang dimohonkan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.

“Maka yang dilantik dengan Prabowo, Wakil Presidennya kosong. Karena itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945,” uajr Denny saat dihubungi pada Rabu malam, 10 April 2024.

Denny menuturkan, menurut beleid tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dapat memilih Wapres dari dua kandidat yang diusulkan oleh Presiden terpilih, yaitu Prabowo.

“Jadi, Prabowo sudah dilantik, punya waktu 60 hari, mengusulkan dua nama, dan dua nama itu dipilih oleh MPR,” lanjut dia.

Menurut Denny, itu bisa menjadi jalan tengah untuk tetap menghargai suara pendukung Prabowo saat Gibran terbukti melanggar konstitusi.

Namun, usulan tersebut pertentangan dengan pandangan pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Menurut dia, opsi itu tidak relevan karena konteks Pasal 8 ayat (2) UUD berkaitan kekosongan jabatan Wakil Presiden, bukan calon Wakil Presiden.

“Artinya berlaku post vactum, hanya bisa diterapkan jika pasca pelantikan, jabatan Wapres mengalami kekosongan,” ujar Herdiansyah, saat dihubungi pada Kamis, 11 April 2024.

Kemudian dia menyoroti ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD yang secara eksplisit menyebut jika Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan calon. Sehingga, jika gugatan sengketa Pilpres dikabulkan dan Gibran didiskualifikasi, maka pasangan Prabowo-Gibran otomatis gugur atau tidak memenuhi syarat lagi.

“Ibarat pasangan pemain ganda dalam permainan bulutangkis yang memenangkan kejuaraan, jika satu orang yang terbukti menggunakan doping, maka ex-officio kemenangan satu pasangan tersebut dinyatakan batal. Tidak bisa hanya satu orang mengangkat medali,” kata Herdiansyah.

Dalam sidang terakhir PHPU pada 5 April 2024, empat menteri kabinet Presiden Jokowi dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam Pilpres 2024. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Saat ini, Rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK berlangsung sejak 6 April hingga 16 April mendatang, diikuti dengan pengumuman putusan pada 22 April.

Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pihak yang mengajukan gugatan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 01) sebagai pemohon pertama, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 03) sebagai pemohon kedua.

Kedua belah pihak menyampaikan gugatan yang serupa, yaitu meminta diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta mengusulkan penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Sambut Keinginan Gibran untuk Bertemu Pasca Pemilu 2024: Bagus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem dan PKB Bilang Begini soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

NasDem dan PKB angkat bicara soal jatah kursi menteri jika kelak jadi bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Apa kata mereka?


Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

2 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto, menghadiri upacara peringatan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta Timur, Selasa, 30 April 2024. Perayaan HUT ke-72 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengangkat tema Mengabdi Dengan Kehormatan Pelindung Sejati Kedaulatan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Dinyanyikan Lagu Ksatria Kusuma Bangsa oleh Prajurit

Sekitar 11 prajurit Kopassus mempersembahkan lagu Ksatria Kusuma Bangsa untuk Prabowo, yang merupakan Danjen Kopassus ke-15. L


Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

2 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bersama istri Selvi Ananda, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju saat kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2024. Prabowo - Gibran menggelar kampanye akbar bertajuk
Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa PKS adalah musuh bebuyutan Partai Gelora.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

3 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

3 jam lalu

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat ditemui usai pertemuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

3 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

3 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

5 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

5 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

8 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

Gibran mengatakan turunnya status Bandara Adi Soemarmo tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Solo.